GAMBAR PRIBADIKU

GAMBAR PRIBADIKU
email : waransyah66@gmail.com

Rabu, 31 Oktober 2012

BPK Temukan 11 Dugaan Peyimpangan Proyek Hambalang

BPK Temukan 11 Dugaan Peyimpangan Proyek Hambalang

31 Oktober 2012, 06:02:24 WIB oleh Admin
Print BPK Temukan 11 Dugaan Peyimpangan Proyek Hambalang
Jakarta-IBUKOTA, (kalimantan-news) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 11 dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan terhadap Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Kabupaten Bogor yang merugikan negara sebesar Rp243,66 miliar.
"Audit investigasi itu dilakukan BPK berdasarkan UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara serta untuk memenuhi permintaan DPR RI tanggal 27 Februari 2012," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Berikut adalah 11 temuan BPK tersebut:

1. Surat Keputusan (SK) Hak Pakai
a. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 m2 di Desa Hambalang, padahal persyaratan berupa Surat Pelepasan Hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.
b. Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora pada IM tanpa adanya surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak, hingga diduga melanggar Kep. Ka BPN 1 Tahun 2005 jo Kep. Ka BPN 1 Tahun 2010.

2. Ijin Lokasi dan Site Plan
Bupati Bogor menandatangani site plan, meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggaa dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan diduga melanggar Peraturan Bupati Bogor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, Peta Situasi.

3. Ijin Pendirian Bangunan (IMB)
Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor Menerbitkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung

4. Pendapat Teknis
Direktur Penataan Bangun dan Lingkungan Kementerian PU memberikan pendapat teknis yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010, tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri Pekerjaan Umum, sehingga diduga melanggar Per Menteri PU No 45 Tahun 2007

5. Revisi Rencana Kerja Anggaran- Kementian Lembaga Anggaran 2010
Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran, setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang, menyetujui memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi RKA-KL TA 2010 dan didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar, yaitu sebagai berikut:
a. Sekretaris Kemenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL TA 2010 pada tanggal 16 November 2010, sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo PMK 180/PMK.02/2010.
b. Sekretaris Kemenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL TA 2010 dengan menyajikan volume keluaran yang seolah-olah naik dari semula 108.553 m2 menjadi 121.097 m2, padahal sebenarnya turun dari 108.533 m2 menjadi 100.398 m2, hingga diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo PMK 180.02/2010

6. Permohonan Kontrak Tahun Jamak
a. Ses Kempora menandatangi surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010
b. Menpora diduga membiarkan Ses Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 Tahun 2008

7. Ijin Kontrak Tahun Jamak
Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak, setelah melalui proses penelaahan  secara berjenjang secara bersama-sama, meskipun diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010, antara lain sebagai berikut:
a. Tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun
b. Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
c. RKA-KL Kemnpora 2010 (revisi) yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran

8.Persetujuan RKA-KL Tahun Anggara 2011
Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora Tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggarar PMK 104PMK.02/2010.

9. Pelelangan
a. Ses Kemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontruksi diatas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar Keppres 80 TAhun 2003
b. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melakukan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 Tahun 2008
c. Proses evaluasi prakualifikasi dan teknis terhadap penawaran calon rekanan tidak dilakukan oleh Panitia Pengadaan, melaikan diatur oleh rekanan yang yang direncanakan akan menang, diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003
d. Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SOn Hambalang untuk memenangkan Kerja Sama Oprasi (KSO) Adhi Karya-Widjaya Karya yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap kecuali kepada KSO Adhi-Wika diduga melanggara Kepres 80 Tahun 2003
2. Untuk mengevaluasi Kemampuan Dasar (KD) KSO AW diduga dengan cara menggabungkan nilai dua pekerjaan, sedangkan untuk peserta lain KD digunakan nilai proyek tertinggi yang pernah dikerjakan, sehingga menguntungkan KSO-AW. Hal ini diduga melanggar PP 29 Tahun 2000, Kepres 80 Tahun 2003, Permen PU 43 Tahun 2007

10. Pencairan Anggran Tahun 2010
Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (PSM), meskipun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga  melanggar PMK 134/PMK.06/2005 dan Perdirjen Perbendaharaan PER-66/PB/2005

11. Pelaksaan pekerjaan konstruksi
KSO Adhi-Wika mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan utamanya (konstruksi) kepada perusahaan lain, sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003. (phs/Ant

100 Polisi Bermasalah di Jambi Disekolahkan - Tribun Jambi

100 Polisi Bermasalah di Jambi Disekolahkan - Tribun Jambi

Inspektorat Tanjabbar Periksa SKPD - Tribun Jambi

Inspektorat Tanjabbar Periksa SKPD - Tribun Jambi

Sengketa Senama Nenek-PTPN V

Sengketa Senama Nenek-PTPN V
Masyarakat Minta Pemerintah Tuntaskan Konflik
Kamis, 01 November 2012 - 11:23:04 WIB
BANGKINANG-Tokoh masyarakat Desa Senama Nenek, Razak  dalam keterangannya masyarakat Desa Senama Nenek untuk dua hari ke depan tidak dahulu melakukan patroli di lahan bersengketa antara PTPN V dengan masyarakat Desa Senama Nenek seluas 2800 Ha.

''Kita diminta Kapolsek Tapung Hulu untuk dua hari kedepan tidak dahulu melakukan patroli di lahan bersengketa. Tidak dilakukan patroli tersebut untuk menghindari terjadi bentrok antara masyarakat desa Senama Nenek dengan karyawan PTPN V,'' ungkapnya kepada MRNetwork, Rabu (31/10).

Untuk itu, disebutkannya masyarakat meminta kepada karyawan PTPN V diharapkan juga tidak melakukan pemanenan di lahan bersengketa. ''Kapolsek sudah menjamin bahwa karyawan tidak melakukan pemanenan,'' sebutnya.

Disampaikannya masyarakat Desa Senama Nenek tetap waspada terhadap adanya isu-isu bahwa karyawan PTPN V akan melakukan penyerangan terhadap pemukiman masyarakat dengan berkumpul di Rumah Dt. Razak.

Dia meminta kepada Pemerintah agar segera menyelesaikan kasus sengketa lahan di Desa Senama Nenek sehingga ke depan tidak ada lagi terjadi hal-hal yang akan merugikan seluruh pihak.
Kamis, 01 November 2012 - 11:23:04 WIB
BANGKINANG-Tokoh masyarakat Desa Senama Nenek, Razak  dalam keterangannya masyarakat Desa Senama Nenek untuk dua hari ke depan tidak dahulu melakukan patroli di lahan bersengketa antara PTPN V dengan masyarakat Desa Senama Nenek seluas 2800 Ha.

''Kita diminta Kapolsek Tapung Hulu untuk dua hari kedepan tidak dahulu melakukan patroli di lahan bersengketa. Tidak dilakukan patroli tersebut untuk menghindari terjadi bentrok antara masyarakat desa Senama Nenek dengan karyawan PTPN V,'' ungkapnya kepada MRNetwork, Rabu (31/10).

Untuk itu, disebutkannya masyarakat meminta kepada karyawan PTPN V diharapkan juga tidak melakukan pemanenan di lahan bersengketa. ''Kapolsek sudah menjamin bahwa karyawan tidak melakukan pemanenan,'' sebutnya.

Disampaikannya masyarakat Desa Senama Nenek tetap waspada terhadap adanya isu-isu bahwa karyawan PTPN V akan melakukan penyerangan terhadap pemukiman masyarakat dengan berkumpul di Rumah Dt. Razak.

Dia meminta kepada Pemerintah agar segera menyelesaikan kasus sengketa lahan di Desa Senama Nenek sehingga ke depan tidak ada lagi terjadi hal-hal yang akan merugikan seluruh pihak.

Ekspresi Patriarki dan Maskulinitas Hegemonik Di Kalangan Kekuasaan Negara

Ekspresi Patriarki dan Maskulinitas Hegemonik Di Kalangan Kekuasaan Negara

In Hukum, Sosial on October 18, 2012 at 3:29 PM PERLUKAH seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mendapat pelajaran tambahan tentang cara bersikap dan berpendapat yang baik, adil, tidak apriori serta tidak berpandangan stereotype? Semestinya tidak. Namun, karena tergelincir menjadi apriori dan mengajukan pandangan stereotype tentang kasus perkosaan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun, siswi sebuah SMP swasta di Depok, selain menuai banyak kecaman ia mendapat pelajaran tambahan terkait pandangan stereotypenya yang dianggap sebuah asumsi maskulin.
DUA PEREMPUAN KORBAN TRAFFICKING DI KALBAR. “Apakah, kejahatan patriarki dan maskulinitas hegemonik, hanya menimpa kalangan bawah pada umumnya dalam bentuk pemerkosaan seksual? Ternyata tidak. Banyak kejahatan seksual terhadap perempuan dengan berbagai pengatasnamaan. Atas nama agama, atas nama negara maupun atas nama devisa. Atau, ketidakmampuan melindungi perempuan terhadap trafficking dan pelacuran”. (foto download dari social media)
Ketika menanggapi pertanyaan tentang sikap pimpinan sebuah SMP swasta yang tak memperkenankan seorang siswinya –SA yang disebutkan menjadi korban sebuah pidana perkosaan– kembali ke bangku sekolahnya, sang Menteri, Muhammad Nuh, dinilai memberi jawaban tak pada tempatnya.
Media mengutip ia menyebutkan kemungkinan SA adalah siswi nakal dan hanya mengaku diperkosa. Dengan nada pembenaran terhadap kebijakan sekolah, Muhammad Nuh (11/10) mengatakan, “dalam kondisi tertentu, bisa saja karena kenakalannya maka sekolah mengembalikannya ke orangtuanya. Soalnya ada yang sengaja, kadang-kadang ada yang sama-sama senang, ngakunya diperkosa”. Lebih jauh ia dikutip mengatakan sulit membuktikan apakah benar SA merupakan korban pemerkosaan atau bukan. Kalaupun sang Menteri kemudian menambahkan bahwa bila memang SA menjadi korban maka harus dilindungi dan traumatiknya harus dipulihkan, pernyataan itu akhirnya terasa tak lebih tak kurang dari sekedar basa-basi. Menjadi pertanyaan, apakah sang Menteri paham dan mengerti bahwa secara hukum, bila terjadi hubungan seks –apakah perkosaan atau karena bujuk rayu ataupun diberi label ‘suka sama suka’ sekalipun– dengan seorang perempuan di bawah umur, maka sang anak bagaimanapun tetap ada dalam posisi korban.
Selain itu sang Menteri pun agaknya lupa, bahwa bila berbicara dengan pers, sama artinya dengan berbicara di depan umum, di depan semua orang, termasuk di ‘depan’ sang korban. Ketika kecaman merebak, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia maupun dari kalangan pendidik sendiri –yang disertai tuntutan mundur– sang Menteri lalu mencoba meluruskan. Ia mengatakan apa yang disampaikannya sewaktu menjawab pertanyaan wartawan, konteksnya bukan menanggapi kasus Depok, tetapi dalam konteks yang umum dan lebih luas. “Saya menyampaikan maaf atas pernyataan saya yang dipahami keliru karena konteksnya tidak sebagaimana yang dimaksud dan tidak utuh disampaikan, sehinga dipersepsi negatif oleh publik”. Artinya, wartawan lah yang dianggap salah.
Nasehat untuk seorang menteri. Seakan memberi sebuah pelajaran tambahan, seorang pembaca suratkabar bernama Nurul Agustina, dari Kompleks UIN Ciputat, berkirim surat menasehati sang Menteri (Kompas, 18 Oktober 2012). Ia menulis, “saya terhenyak mengikuti media yang memberitakan sikap anda terhadap SA (14) siswi SMP di Depok yang menjadi korban pemerkosaan”. “Anda mengaku belum tahu kasus tersebut secara detail, tetapi mengatakan bahwa kemungkinan SA adalah siswi nakal dan hanya mengaku diperkosa. Anda menambahkan, sulit membuktikan apakah benar SA korban pemerkosaan. Sadarkah anda, pernyataan itu mengandung asumsi bahwa si korban itulah yang salah dan nakal hingga ia pantas diperkosa. Asumsi maskulin ini menempatkan korban pada posisi keliru dan membebaskan pelaku”.
“Sebagai orang yang berkuasa menentukan merah-hitamnya kualitas pendidikan di negeri ini, seharusnya anda berhati-hati mengeluarkan pendapat. Pendapat anda mengenai kasus SA tak hanya menyakiti SA dan keluarganya, tetapi ratusan atau ribuan keluarga lain yang anak, saudara, atau bahkan ibunya juga menjadi korban”.
APA yang menimpa SA di Depok, bukan peristiwa satu-satunya. Tahun 2011 terjadi hal serupa di Bengkulu dan bulan September tahun ini juga terjadi di Jawa Timur. Kedua peristiwa, bersama peristiwa terbaru yang menimpa SA di Depok 8 Oktober, diungkapkan dalam sebuah petisi yang diprakarsai Nur Hidayati Handayani dengan sekitar 500 penandatangan. Terhadap tiga peristiwa tersebut –yang sebenarnya mewakili sejumlah peristiwa serupa sebelumnya– mereka menyerukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama menghentikan kriminalisasi korban perkosaan di sekolah.
“Tahun lalu di Bengkulu terjadi perkosaan pada seorang siswi yang akan menghadapi ujian akhir, namun pihak sekolah mengeluarkannya karena telah dianggap melakukan tindakan asusila dan membuat citra sekolah buruk. Proses mediasi telah diupayakan dan mendapatkan dukungan dari beberapa lembaga pemerintah seperti KPAI, Kementerian PP & PA, Kepala Badan PP & PA, namun tak digubris sekolah. Alasannya adalah sekolah memiliki otonomi untuk mengambil keputusan terkait dengan peraturan di sekolahnya”.
Kemudian, “Sabtu, tanggal 8 September 2012, sekolah di Jawa Timur mengeluarkan seorang siswi yang menjadi korban perkosaan selama 3 tahun oleh kakeknya sendiri. Terjadi beberapa protes yang ditujukan ke sekolah karena berita ini diketahui oleh media dan tersebar di masyarakat”. Disusul oleh peristiwa di Depok. Pimpinan dua sekolah yang disebut terakhir ini merubah keputusan, setelah adanya desakan publik.
Kejahatan spesifik hegemonic masculinity. SIKAP yang sempat ditunjukkan Menteri Muhammad Nuh ini mengingatkan kepada reaksi Gubernur DKI (kini mantan gubernur) Fauzi Bowo tatkala menanggapi berbagai peristiwa perkosaan di wilayah Jakarta. Sang Gubernur seakan mempersalahkan cara perempuan berbusana sebagai pemicu tindakan perkosaan. Pada saat yang sama sementara itu, sejumlah pemuka agama menyorot perilaku kaum perempuan sendiri sebagai penyebab yang menggoda. Pada tahun 2011 itu, berturut-turut terjadi beberapa perkosaan dan percobaan perkosaan di angkot (angkutan kota), dengan korban dari kalangan mahasiswa, foto model/peragawati sampai perempuan pedagang sayur. Selain rasa simpati dan keprihatinan terhadap korban, senantiasa mencuat pula nada menyesalkan bahkan mempersalahkan ketidakhati-hatian maupun perilaku ceroboh korban sendiri –mulai dari cara  berpakaian, sampai sikap serta tampilan yang mengundang dan sebagainya. Sebagian pers, yang menjadikan kasus perkosaan sebagai ladang mengolah berita secara berlebih-lebihan untuk mengejar rating, juga perlu dikritik. Dengan ini semua, perempuan lalu menjadi korban ganda.
Dari peristiwa-peristiwa ini, terlihat secara nyata betapa perempuan dan anak sekaligus ditempatkan dalam posisi terlemah dalam mata rantai relasi masyarakat. Apalagi bila terkait dengan faktor posisi ekonomi yang lemah. Mungkin saja kejahatan pemerkosaan bukanlah bagian terbesar dari lautan kejahatan manusia atas manusia. Tetapi pemerkosaan, yang boleh dikatakan kejahatan spesifik hegemonic masculinity, adalah suatu kejahatan keji yang paling melukai hati nurani dan memberi trauma yang paling panjang jangka waktunya –bisa berlangsung seumur hidup– bagi para korban maupun keluarganya. Terlebih lagi, dalam pengalaman empiris, selain cedera oleh perkosaan itu sendiri, terjadi pula sejumlah perlukaan berikutnya, berupa sinisme dan alienasi masyarakat, dan seringkali juga sikap acuh tak acuh dan tak bersungguh-sungguh aparat negara yang menangani. Terutama bila pelaku mendapat hukum yang ringan saja dan bahkan berhasil lolos dari jeratan hukum baik karena kekuatan uang maupun karena kekuasaan.
Peristiwa pemerkosaan gadis penjual telur Sum Kuning di Yogyakarta tahun 1970 adalah contoh lolosnya pelaku karena faktor kekuasaan. Pelecehan seksual oleh seorang jenderal yang dekat pusat kekuasaan terhadap puteri seorang jenderal purnawirawan, yang tak bisa tersentuh hukum adalah contoh tahun 1980-an. Sementara itu perkosaan massal tahun 1998 adalah contoh dari gagalnya penanganan hukum karena pertimbangan politik. Bagaimanapun peristiwanya, siapapun korbannya dan siapapun pelakunya, kejahatan yang satu ini merupakan kejahatan yang paling merendahkan serendah-rendahnya harkat dan martabat manusia.
Kekuasaan patriarkis sejati. Penggunaan terminologi “asumsi maskulin” oleh  Nurul Agustina terhadap cara bersikap stereotype yang ditunjukkan kalangan kekuasaan dan pemuka masyarakat dan agama, khususnya dalam kasus-kasus pemerkosaan, dengan demikian merupakan suatu hal yang serius. Asumsi maskulin itu sendiri merepresentasikan kerapuhan pemahaman kesetaraan gender di kalangan penentu kekuasaan di tubuh negara dan masyarakat. Kerapuhan itu sendiri bersumber pada fakta masih kuatnya nilai patriarki yang direpresentasikan dengan kuat oleh perilaku maskulinitas hegemonik.
Alumnus Sosiologi UGM, Rhea Febriani Tritami dalam skripsinya (Februari 2012), menyimpulkan adanya kegagalan laten para pelaksana kekuasaan dan negara –eksekutif, legislatif dan judikatif– dalam pencapaian yang bermakna bagi kesetaraan gender. “Terpenting dan masih menjadi masalah pokok terbesar yang kita hadapi saat ini dalam konteks pencapaian kesetaraan gender, adalah realitas bahwa para pelaku dalam kekuasaan agama dan kekuasaan negara kita saat ini, sebagai suatu kesatuan pada dasarnya masih merupakan patriarkis sejati. Mereka berkuasa karena patriarki, maka untuk jangka waktu tertentu mereka belum akan membiarkan patriarki diruntuhkan demi demokrasi sekalipun”.
Apakah, kejahatan patriarki dan maskulinitas hegemonik, hanya menimpa kalangan bawah pada umumnya dalam bentuk pemerkosaan seksual? Ternyata tidak. Banyak kejahatan seksual terhadap perempuan dengan berbagai pengatasnamaan. Atas nama agama, atas nama negara maupun atas nama devisa. Atau, ketidakmampuan melindungi perempuan terhadap trafficking dan pelacuran. Ada pula bentuk ‘kejahatan’ lain yang pernah terjadi: Penggunaan dalih agama untuk menolak kaum perempuan menjadi pemimpin, dan, keengganan sampai saat ini untuk memenuhi quota 30 persen bagi keterwakilan perempuan dalam lembaga perwakilan rakyat. Padahal, perempuan adalah separuh dari manusia penghuni muka bumi ini dan penghuni negara ini.
(sociopolitica.me/sociopolitica.wordpress.com)

Krisis Identitas Pemuda Sebabkan Perilaku Korup

 
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menyatakan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober tahun ini mengenaskan secara moral agama. Kebanyakan pemuda saat ini  mengalami krisis identitas sehingga menyebabkan perilaku korup.

"Harlah Sumpah Pemuda tahun ini mengenaskan secara moral agama. Pemuda mengalami krisis identitas," kata Busyro saat dihubungi, Ahad (28/10).

Menurut Busyro, hal tersebut terjadi karena mereka menjadi konsumen budaya hodonis (mewah). Apalagi, banyak pemuda yang tumbuh karena menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh orang tuanya. "Apalagi orang tua yang krisis diri di depan anak semaja dan tidak berwibawa secara moral. Terutama orang tua korup yang dengan tenang membawa harta rampokan dengan bangga ke rumah," katanya.

Sumpah pemuda terjadi pada 28 Oktober 1928 yang lalu. Pada waktu itu, pemuda-pemuda seluruh Indonesia bersumpah untuk membangun bangsa.  Ikhwal terjadinya sumpah pemuda itu menjadi tonggak bersatunya pemuda untuk merebut kemerdekaan yang diwujudkan dengan proklamasi 17 Agustus 1945.

Sedangkan saat ini, kata dia, banyak pemuda Indonesia yang tersangkut masalah korupsi. Bukannya membangun bangsa, mereka malah merongrong keuangan negara.

AKHLAK BEJAT SEORANG AYAH

 JN Bakal Diperiksa Kejiwaan dan Orientasi Seksualnya
JAKARTA -- Ada kemungkinan pemerkosa tiga anak kandungnya, JN (43 tahun) akan diperiksa kejiwaan dan orientasi seksualnya oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Didik Hariyadi mengatakan, tetapi hal tersebut masih belum pasti.
"Sejauh ini JN terlihat normal. Jika penyidik melihat ada gelagat yang tidak baik atau mencurigakan, maka baru diperiksa," kata Didik kepada /Republika/, Ahad (28/10).
Didik melanjutkan, pada Sabtu (27/10) malam JN bahkan diwawancara salah satu TV Swasta, TV One. Dalam wawancara via telepon tersebut, JN mengaku dirinya memang bernafsu melihat anaknya yang tidur dengan memakai celana pendek.
Sampai saat ini JN masih ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Untuk itu, Didik menjelaskan, pihaknya tidak dapat menduga-duga apakah wiraswasta limbah Palet ini mengidap gangguan jiwa atau kelainan orientasi seksual.
"Tetapi, jika dalam perkembangannya penyidik melihat ada yang mencurigakan atau tidak beres dengan JN, maka dia akan dites kejiwaan, dan orientasi seksualnya di Rumah Sakit (RS) R Said Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur," ujar Didik.
JN adalah ayah kandung dari tiga anaknya, yaitu WT (20), KN (18), dan WN (17). Bukannya menyayangi, dan menjaga anaknya, JN tega memperkosa tiga anaknya sejak tahun 2006 lalu di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur.
Dia melakukan pada WT, anak pertamanya sejak dia berusia 14 tahun, sedangkan pada anak keduanya, KN sejak berusia 15 tahun, dan WN  sebanyak empat sampai lima kali. Kebetulan, JN beserta anak dan istrinya selalu tidur bersama dalam satu ruang tidur di kamarnya.
JN melakukannya ketika istri dan anak-anaknya sedang tidur terlelap dan siang hari, ketika istrinya sedang mengantar anaknya sekolah. Karena sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya, KN melaporkan hal itu ke pamannya, Basuki, adik ibunya.
Merasa geram dengan perbuatan JN, Basuki melaporkan tindakan itu ke Polsek Cakung, Kamis (25/10) pukul 03.00 WIB. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, lantaran Polsek Cakung tidak memiliki unit PPA.