GAMBAR PRIBADIKU

GAMBAR PRIBADIKU
email : waransyah66@gmail.com

Kamis, 06 Desember 2012

JANGAN SAMPAI ANDA TERSESATKAN AWAS INI Aja

COMMAND OF GOD TO ME Perintah Allah kepadaku   يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ ﴿٦٧﴾ QS.5:67. O Messenger! proclaim the (message) which hath been sent to thee from thy Lord (open scrip : Command of God to Me and certainty of punishment for unbelievers attached). And if you not do (what they're told it means) you have not conveyed His message. And Allah will defend thee from men (who mean mischief). For Allah guideth not those who reject Faith (see QS.16:104-105,QS.90:19-20). Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu (buka risalah : Perintah Allah kepadaku dan kepastian azab atas orang-orang yang kafir terlampir). Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, (berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir (lihat QS.16:104-105,QS.90:19-20). وَلَوْلَا أَن تُصِيبَهُم مُّصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ فَيَقُولُوا رَبَّنَا لَوْلَا أَرْسَلْتَ إِلَيْنَا رَسُولاً فَنَتَّبِعَ آيَاتِكَ وَنَكُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٤٧﴾ QS.28:47. And so they do not say,- in case a calamity should seize them for (the deeds) that their hands have sent forth (open scrip : Evil trickery resulted in disastrous and death attached), they might say: "Our Lord! why didst Thou not sent us a messenger? We should then have followed (clue) Thy Signs and been amongst those who believe!"(open scrip : Regret the people who deny God’s warning attached). Dan agar mereka tidak mengatakan ketika azab menimpa mereka disebabkan apa yang mereka kerjakan (buka risalah : Tipu daya jahat berakibat bencana dan kematian terlampir): "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau tidak mengutus seorang rasul kepada kami, lalu kami mengikuti (petunjuk) ayat-ayat Engkau dan jadilah kami termasuk orang-orang mu'min", (buka risalah : Penyesalan orang-orang yang mendustakan peringatan Allah terlampir).     THE JUDGEMENT OF ALLAH APOCALYPSE WHAT AND WHY? Risalah : Kiamat, apa dan mengapa ?   بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ ﴿١﴾  In the name of Allah, Most Gracious, Most Merciful. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ ﴿١٥﴾إِن يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ ﴿١٦﴾وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ بِعَزِيزٍ ﴿١٧﴾ QS.35:15-17. O ye men! It is ye that have need of Allah (open scrip : Who wins and survived in this doomsday attached): but Allah is the One Free of all wants, worthy of all praise, if He so pleased, He could blot you out and bring in a New Creation (to replace you on this earth), nor is that (at all) difficult for Allah (see QS.36:82,QS.6:73). Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah (buka risalah : Siapakah yang menang dan selamat dihari kiamat ini terlampir); dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji, jika Dia menghendaki, niscaya Dia memusnahkan kamu dan mendatangkan mahluk yang baru (untuk menggantikan kamu dibumi ini), dan yang demikian itu sekali-kali tidak sulit bagi Allah (lihat QS.2:117, QS.6:73). إِن يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ وَيَأْتِ بِآخَرِينَ وَكَانَ اللّهُ عَلَى ذَلِكَ قَدِيراً ﴿١٣٣﴾ QS.4:133. If it were His will, He could destroy you, o mankind (see QS.40:68), and create another race (in your place); for He hath power this to do. Jika Allah menghendaki, niscaya Dia musnahkan kamu wahai manusia (lihat QS.40:68), dan Dia datangkan ummat yang lain (sebagai penggantimu). Dan adalah Allah Maha Kuasa berbuat demikian. نَحْنُ قَدَّرْنَا بَيْنَكُمُ الْمَوْتَ وَمَا نَحْنُ بِمَسْبُوقِينَ ﴿٦٠﴾عَلَى أَن نُّبَدِّلَ أَمْثَالَكُمْ وَنُنشِئَكُمْ فِي مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴿٦١﴾وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ النَّشْأَةَ الْأُولَى فَلَوْلَا تَذكَّرُونَ ﴿٦٢﴾ QS.56:60-62. We have decreed Death to be your common lot (open scrip : Time limit covenant Allah with the devil attached, and We are not to be frustrated, from changing your Forms (in this Earth) and creating you (again) in (forms) that ye know not (see QS.53:47, and open scrip : God’s curse upon the unbelievers and people who conceal the truth His words attached), and ye certainly know already the first form of creation: why then do ye not celebrate His praises? (see QS.36:81-83).  Kami telah menentukan kematian di antara kamu (buka risalah : Batas waktu perjanjian Allah dengan iblis terlampir), dan Kami sekali-kali tidak dapat dikalahkan, untuk menggantikan kamu dengan orang-orang yang seperti kamu (dibumi ini) dan menciptakan kamu kelak dalam keadaan yang tidak kamu ketahui, (lihat QS.53:47, dan buka risalah : Kutukan Allah atas orang-orang kafir dan orang-orang yang menyembunyikan kebenaran firman-Nya terlampir), dan sesungguhnya kamu telah mengetahui penciptaan yang pertama, maka mengapakah kamu tidak mengambil pelajaran? (lihat QS.36:81-83). أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللّهَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ بِالْحقِّ إِن يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ ﴿١٩﴾وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ بِعَزِيزٍ ﴿٢٠﴾ QS.14:19-20. Seest thou not that Allah created the heavens and the earth in Truth? If He so will, He can remove you and put (in your place) a new creation? Nor is that for Allah any great matter (see QS.2:117). Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah telah menciptakan langit dan bumi dengan hak? Jika Dia menghendaki, niscaya Dia membinasakan kamu dan mengganti (mu) dengan makhluk yang baru, dan yang demikian itu sekali-kali tidak sukar bagi Allah (lihat QS.2:117). ذِكْرَى وَمَا كُنَّا ظَالِمِينَ ﴿٢٠٩﴾ QS.26:209. By way of reminder; and We never are unjust (lihat QS.10:44). Itulah peringatan Kami, dan Kami sekali-kali tidak berlaku zalim (lihat QS.10:44). وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى ﴿١٢٤﴾ QS.20:124. "But whosoever turns away from My Message (open scrip : Allah will not punish before sending a messenger attached), verily for him is a life narrowed down (see QS.7:94), and We shall raise him up blind on the Day of Judgment." Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku (buka risalah : Allah tidak akan mengazab sebelum mengutus seorang rasul terlampir), maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (lihat QS.7:94), dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ ﴿٥٩﴾وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ ﴿٦٠﴾وَأَنتُمْ سَامِدُونَ ﴿٦١﴾ QS.53:59-61. Do ye then wonder at this recital? And will ye laugh and not weep,-  Wasting your time in vanities? Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini?, dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?, sedang kamu melengahkan (nya)? أَوَعَجِبْتُمْ أَن جَاءكُمْ ذِكْرٌ مِّن رَّبِّكُمْ عَلَى رَجُلٍ مِّنكُمْ لِيُنذِرَكُمْ وَلِتَتَّقُواْ وَلَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ﴿٦٣﴾ QS.7:63. "Do ye wonder that there hath come to you a message from your Lord, through a man (Chandra Adnan Rasyad) of your own people, to warn you (becareful QS.6:130),- so that ye may fear Allah and haply receive His Mercy" (open scrip : Who’s your leader in this doomsday attached). Dan apakah kamu (tidak percaya) dan heran bahwa telah datang kepada kamu peringatan dari Tuhanmu dengan perantaraan seorang laki-laki (Chandra Adnan Rasyad) dari golonganmu agar dia memberi peringatan kepadamu ( hati-hati QS.6:130), dan mudah-mudahan kamu bertakwa dan supaya kamu mendapat rahmat”(buka risalah : Siapakah pemimpinmu dihari kiamat ini terlampir). وَمَا لَكُمْ لَا تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالرَّسُولُ يَدْعُوكُمْ لِتُؤْمِنُوا بِرَبِّكُمْ وَقَدْ أَخَذَ مِيثَاقَكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿٨﴾ QS.57:8. What cause have ye why ye should not believe in Allah?- and the Messenger invites you to believe in your Lord (revelations?, open scrip : From me to all peole in the world attached), and has indeed taken your Covenant, if ye are men of Faith (see QS.6:162-163). Dan mengapa kamu tidak beriman kepada Allah padahal Rasul telah menyeru kamu supaya kamu beriman kepada (firman) Tuhanmu? (buka risalah : Dariku untuk semua manusia didunia ini terlampir). Dan sesungguhnya Dia telah mengambil perjanjianmu jika kamu adalah orang-orang yang beriman (lihat QS.6:162-163). مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ ﴿١٥٤﴾أَفَلَا تَذَكَّرُونَ ﴿١٥٥﴾أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُّبِينٌ ﴿١٥٦﴾فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ ﴿١٥٧﴾ QS.37:154. What is the matter with you? How judge ye? Will ye not then receive admonition? Or have ye an authority manifest? Then bring ye your Book (of authority) if ye be truthful! Apakah yang terjadi padamu? Bagaimana (caranya) kamu menetapkan?  Maka apakah kamu tidak memikirkan? Atau apakah kamu mempunyai bukti yang nyata? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar. وَإِن تُكَذِّبُوا فَقَدْ كَذَّبَ أُمَمٌ مِّن قَبْلِكُمْ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ ﴿١٨﴾ QS.29:18. "And if ye reject (the Message), so did generations before you: and the duty of the messenger (Chandra Adnan Rasyad) is only to deliver (God’s message) clear clarity."(open scrip : Obligations of the apostle of God just give a warning attached). Dan jika kamu mendustakan, maka umat yang sebelum kamu juga telah mendustakan. Dan kewajiban rasul (Chandra Adnan Rasyad) itu, tidak lain hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan seterang-terangnya."(buka risalah : Kewajiban rasul hanya menyampaikan peringatan Allah terlampir). أَفَمَن كَانَ عَلَى بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءهُمْ ﴿١٤﴾ QS.47:14. Is then one (Chandra Adnan Rasyad) who is on a clear (Path) from his Lord (open scrip : Allah give the right instructions who His chosen and His desired and punish those who deny His revelations attached), no better than one to whom the evil of his conduct seems pleasing, and such as follow their own lusts? (open scrip : Destruction of a people is because the tyranny of their own attached). Maka apakah orang (Chandra Adnan Rasyad) yang berpegang teguh pada keterangan yang datang dari Tuhannya (buka risalah : Hak Allah memberi petunjuk kepada siapa yang dipilih dan dikehendaki-Nya dan menyiksa siapapun yang mendustakan ayat-ayat-Nya terlampir) sama dengan orang yang (syaitan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya? (buka risalah : Kebinasaan suatu ummat adalah karena kezoliman mereka sendiri terlampir). أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللّهِ كَمَن بَاء بِسَخْطٍ مِّنَ اللّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ ﴿١٦٢﴾ QS.3:162. Is the man (Chandra Adnan Rasyad) who follows the good pleasure of Allah (see QS.72:26-28, QS.42:51, becareful QS.11:118-119,QS.26-198-202). Like the man who draws on himself the wrath of Allah?-(open scrip : Who are the real invidels attached), and whose abode is in Hell. A woeful refuge! Apakah orang (Chandra Adnan Rasyad) yang mengikuti keridhaan Allah (lihat QS.72:26-28,QS.42:51,hati-hati QS.11:118-119,QS.26:198-202) sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah (buka risalah : Siapakah orang yang sebenar benarnya kafir terlampir) dan tempatnya adalah Jahannam?. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. وَمَن لَّا يُجِبْ دَاعِيَ اللَّهِ فَلَيْسَ بِمُعْجِزٍ فِي الْأَرْضِ وَلَيْسَ لَهُ مِن دُونِهِ أَولِيَاء أُوْلَئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ ﴿٣٢﴾ QS.46:32. "If any does not hearken to the one who invites (us) to (Judgement of) Allah (see QS.32:13, and open scrip : Al-Qur’an is God’s law is not undeniable attached), he cannot frustrate (Allah's Plan) on earth, and no protectors can he have besides Allah: such men (wander) in manifest error." Dan barang siapa yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada (hukum) Allah (lihat QS.32:13, dan buka risalah : Al-Qur’an adalah hukum Allah yang tidak dapat ditolak terlampir), maka dia tidak akan dapat melepaskan diri dari azab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata". أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ عَذَاباً شَدِيداً إِنَّهُمْ سَاء مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿١٥﴾ QS.58:15. Allah has prepared for them a severe Penalty: evil indeed are their deeds. Allah telah menyediakan bagi mereka azab yang sangat keras, sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. لَّهُمْ عَذَابٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ وَمَا لَهُم مِّنَ اللّهِ مِن وَاقٍ ﴿٣٤﴾ QS.13:34. For them is a penalty in the life of this world (open scrip : Doom, disaster and chaos in Indonesia and in this world to day is the law of God because the man himself their tyranny attached), but harder, truly, is the penalty of the Hereafter: and defender have they none against Allah (open scrip : Cursed are those who deny the signs of Allah attached). Bagi mereka azab dalam kehidupan dunia (buka risalah : Azab, bencana dan kekacauan di Indonesia dan didunia saat ini adalah merupakan sunnah Allah disebabkan kezoliman manusia itu sendiri terlampir), dan sesungguhnya azab dikehidupan kembali setelah kematian adalah lebih keras dan tak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah (buka risalah : Terkutuklah orang-orang yang membantah ayat-ayat Allah terlampir). أَفَمَن وَعَدْنَاهُ وَعْداً حَسَناً فَهُوَ لَاقِيهِ كَمَن مَّتَّعْنَاهُ مَتَاعَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ هُوَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْمُحْضَرِينَ ﴿٦١﴾ QS.28:61. Is he (Chandra Adnan Rashad) which We have promised him a promise of a good (open scrip :  Inheritors of the earth attached) and he acquired, and who is going to reach its (fulfilment), and one to whom We have given the good things of this life, but who, on the Day of Judgment (open scrip : Holy Qur’an, The Torah and apocalypse attached), is to be among those brought up (for punishment?, see QS.65:8-9,QS.29:40, QS.64:6,QS.2:66). Maka apakah orang (Chandra Adnan Rasyad) yang Kami janjikan kepadanya suatu janji yang baik (buka risalah : Pewaris bumi terlampir) lalu ia memperolehnya, sama dengan orang yang Kami berikan kepadanya keni`matan hidup duniawi; kemudian dia pada hari kiamat (buka risalah : Al-Qur’an, Taurat dan kiamat terlampir) termasuk orang-orang yang diseret (ke dalam siksa?, lihat QS.65:8-9,QS.29:40,QS.64:6,QS.2:66). أَأَمِنتُم مَّن فِي السَّمَاء أَن يَخْسِفَ بِكُمُ الأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ ﴿١٦﴾ أَمْ أَمِنتُم مَّن فِي السَّمَاء أَن يُرْسِلَ عَلَيْكُمْ حَاصِباً فَسَتَعْلَمُونَ كَيْفَ نَذِيرِ ﴿١٧﴾ QS.67:16-17. Do ye feel secure that He Who is in heaven will not cause you to be swallowed up by the earth when it shakes (as in an earthquake)? Or do ye feel secure that He Who is in Heaven will not send against you a violent tornado (with showers of stones), so that ye shall know how (terrible) was My warning? Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?, atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu. Maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku. وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ ﴿٢٢﴾ QS.32:22. And who does more wrong than one to whom are recited the Signs of his Lord, and who then turns away therefrom? Verily from those who transgress We shall exact (due) Retribution (open scrip : Punishment of the world and the curse of God upon those who deny His signs attached). Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa (buka risalah : Siksa dunia dan kutukan Allah bagi siapapun yang mendustakan ayat-ayat-Nya terlampir). سُبْحَانَهُ إِذَا قَضَى أَمْراً فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُن فَيَكُونُ ﴿٣٥﴾ QS.19:35. Glory be to Him! when He determines a matter, He only says to it, "Be" (see QS.6:73), and it is (see QS.51:23). Maha Suci Dia. Apabila Dia telah menetapkan sesuatu, maka Dia hanya berkata kepadanya: "Jadilah" (lihat QS.6:73), maka terjadilah ia (lihat QS.51:23). فَإِذَا نَزَلَ بِسَاحَتِهِمْ فَسَاء صَبَاحُ الْمُنذَرِينَ ﴿١٧٧﴾ QS.37:177. But when it descends into the open space before them (open scrip : Allah will not punish before sending a messenger attached), evil will be the morning for those who were warned (and heeded not, becareful QS.16:46,QS.36:50)! Maka apabila siksaan itu turun di halaman mereka (buka risalah : Allah tidak akan mengazab sebelum mengutus seorang rasul terlampir), maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang diperingatkan itu (hati-hati QS.16:46,QS.36:50). وَبَدَا لَهُمْ سَيِّئَاتُ مَا عَمِلُوا وَحَاقَ بِهِم مَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُون ﴿٣٣﴾وَقِيلَ الْيَوْمَ نَنسَاكُمْ كَمَا نَسِيتُمْ لِقَاء يَوْمِكُمْ هَذَا وَمَأْوَاكُمْ النَّارُ وَمَا لَكُم مِّن نَّاصِرِينَ ﴿٣٤﴾ذَلِكُم بِأَنَّكُمُ اتَّخَذْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ هُزُواً وَغَرَّتْكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا ﴿٣٥﴾ QS.45:33-35. Then will appear to them the evil (fruits) of what they did, and they will be completely encircled by that which they used to mock at!  It will also be said: "This Day We will forget you as ye forgot the meeting of this Day of yours!(see QS.7:51) and your abode is the Fire, and no helpers have ye! "This, because ye used to take the Signs of Allah in jest, and the life of the world deceived you (see QS.2:212):" Dan nyatalah bagi mereka keburukan-keburukan dari apa yang mereka kerjakan dan mereka diliputi oleh (azab) yang mereka selalu memperolok-olokkannya, dan dikatakan (kepada mereka): "Pada hari ini Kami melupakan kamu sebagaimana kamu telah melupakan pertemuan (dengan) harimu ini (lihat QS.7:51) dan tempat kembalimu ialah neraka dan kamu sekali-kali tidak memperoleh penolong, yang demikian itu, karena sesungguhnya kamu menjadikan ayat-ayat Allah sebagai olok-olokan dan kamu telah ditipu oleh kehidupan dunia (lihat QS.2:212), ثُمَّ قِيلَ لِلَّذِينَ ظَلَمُواْ ذُوقُواْ عَذَابَ الْخُلْدِ هَلْ تُجْزَوْنَ إِلاَّ بِمَا كُنتُمْ تَكْسِبُونَ ﴿٥٢﴾ QS.10:52. "At length will be said to the wrong-doers: 'Taste ye the enduring punishment! ye get but the recompense of what ye earned!'"(open scrip : Evil trickery resulted in disastrous and death attached) Kemudian dikatakan kepada orang-orang yang zalim itu: "Rasakanlah olehmu siksaan yang kekal; kamu tidak diberi balasan melainkan setimpal dengan apa yang telah kamu kerjakan."(buka risalah Tipu daya jahat berakibat bencana dan kematian terlampir). فَالْيَوْمَ لَا يُخْرَجُونَ مِنْهَا وَلَا هُمْ يُسْتَعْتَبُونَ ﴿٣٥﴾ QS.45:35. (From) that Day, therefore, they shall not be taken out thence, nor shall they be received into Grace (open scrip : Close doors of repentance for wrongdoers attached). maka pada hari ini mereka tidak dikeluarkan dari neraka dan tidak pula mereka diberi kesempatan untuk bertaubat (buka risalah : Tertutupnya pintu tobat bagi orang-orang yang zalim terlampir). وَكَذَلِكَ نَجْزِي مَنْ أَسْرَفَ وَلَمْ يُؤْمِن بِآيَاتِ رَبِّهِ وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَشَدُّ وَأَبْقَى ﴿١٢٧﴾ QS.20:127. And thus do We recompense him who transgresses beyond bounds and believes not in the Signs of his Lord: and the Penalty of the Hereafter (death) is far more grievous and more enduring (open scrip : God’s curse upon the unbelievers and people who conceal the truth His words attached). Dan demikianlah Kami membalas orang yang melampaui batas dan tidak percaya kepada ayat-ayat Tuhannya. Dan sesungguhnya azab di kehidupan kembali setelah kematian itu lebih berat dan lebih kekal (buka risalah : Kutukan Allah atas orang orang kafir dan orang orang yang menyembunyikan kebenaran firman-Nya terlampir). فَسُبْحَانَ الَّذِي بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ ﴿٨٣﴾ QS.36:83. So glory to Him in Whose hands is the dominion of all things: and to Him will ye be all brought back. Maka Maha Suci (Allah) yang di tangan-Nya kekuasaan atas segala sesuatu dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.     CHANDRA ADNAN RASYAD THE MESSENGER FROM THE LORD AND CHERISHER OF THE WORLD Utusan dari Tuhan semesta alam The Son of men is God promise by Jesus words Anak manusia yang dijanjikan Allah melalui perkataan Nabi Isa. Contact me : +62 856 69776457, +62 721 3631700, +62 852 73879773. Please call that number above for those who want to find the truth, and for those who wish to debate the verses of Allah you should not need to contact me, because it will accelerate the Wrath of Allah revealed to you. (note QS.41-41,QS.13:34,QS.40:68,QS.37:177,QS.45:33-35). Silahkan hubungi no.tersebut diatas bagi yang ingin mencari kebenaran, dan bagi yang ingin memperdebatkan ayat-ayat Allah sebaiknya anda tidak usah menghubungi saya, karena akan mempercepat azab Allah diturunkan kepada anda. (perhatikan QS.41-41,QS.13:34,QS.40:68,QS.37:177,QS.45:33-35).  

Minggu, 02 Desember 2012

MEMORY KASASI EDIH KUSNADI III

52. Bahwa sebagai pemahaman dan pertimbangan hukum terhadap pengakuan seorang tersangka dimuka polisi dalam pemeriksaan pendahuluan (penyidikan,pen) menurut hukum adalah suatu pengakuan yang dalam bahasa asing disebut "bloke bekentenis", yang dalam bahasa Indonesianya berarti "pengakuan hampa". Maka pengakuan dalam pemeriksaan pendahuluan itu hanya dapat dipakai sebagai ancer-ancer (aanwijzing), yang apabila tidak dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang sah, maka menurut hukum belum terbukti sempurna kesalahan terdakwa. 53. bahwa pada ketentuan yang berlaku dalam pasal 189 ayat (1) KUHAP menunjukan bahwa keterangan dan kesaksian yang dikemukakan oleh PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA cukup menjadi bukti untuk pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama dengan disesuaikan pada alat buktu yang telah dihadirkan serta juga didasari pada keterangan-keterangan saksi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 189 ayat (1) "Keterangan Terdakwa ialah apa yang Terdakwa menyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri." 54. bahwa berdasarkan pada keterangan yang diungkapkan dalam BAP, antara posisi sebagai saksi dan sebagai tersangka, dalam praktik hukum memiliki perbedaan konsekuensi yang berbeda. Penjelasannya sebagai berikut: ~ Dalam kapasitas sebagai saksi, maka sesuai pasal 1 ayar (26) KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. ~ Sedangkam menurut Yurisprudensi, kesaksian adalah keterangan yang harus dikemukakan oleh orang yang mengetahui sendiri tentang suatu peristiwa, sehingga suatu pendapat atau dugaan yang bersifat interprestasi atau penafsiran atas suatu peristiwa bukanlah keterangan saksi. B.3. JUDEX FACCTIE TINGKAT BANDING TIDAK MENGKOREKSI KESALAHAN JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA YANG TELAH MEMUTUS PERKARA DENGAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KETERANGAN-KETERANGAN SAKSI DAN ALAT BUKTI SERTA KORELASI ALAT BUKTI DAN SAKSI YANG DIBERIKAN DIDALAM PERSIDANGAN 55. bahwa tidak ada satupun keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang secara tegas menggambarkan bahwa PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA turut serta dalam perencanaan ataupun pemufakatan transaksi atau narkotika. 56. bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan Judex Factie tingkat Pertama Hal 37 yang menyatakan " Menimbang bahwa walaupun pada saat Terdakwa ditangkap terdakwa belum menerima shabu yang dipesannya tersebut, menurut hemat Majelis hal tersebut lebih dikarenakan Terdakwa keburu ditangjap oleh petugas dan walaupun Terdakwa membantah bahwa dirinya tidak pernah memesan shabu kepada saksi Iswadi Chandra maupun Riki, namun berdasarkan hasil pemeriksaan urine No. B/131/V/2011/DOKPOL, tertanggal 14 Mei 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. bayu Dwi Siswanto, ternyata urine terdakwa positif mengandung Metamfetamina, sedangkan terdakwa maupun penasehat hukum tidak pernah mengajukan bukti dari pihak yang berkompeten, bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan Narkotika jenisshabu....". 57. bahwa pertimbangan Judex Factie tersebut tidak benar, dan kesimpulan yang terlalu dipaksakan. Hal ini dengan jelas dapat diuraikan sebagai berikut : " Menimbang bahwa walaupun pada saat Terdakwa ditangkap terdakwa belum menerima shabu yang dipesannya tersebut, menurut hemat Majelis hal tersebut lebih dikarenakan Terdakwa keburu ditangkap oleh petugas....". Berdasarkan fakta dalam BAP menunjukan bahwa antara Terdakwa Pemohon Kasasi dengan Iswadi justru bertemu ketika keduanya sudah ditangkap diPolda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan saksi Pol Hariono dan Polisi Kembar Wahyu Susilo, menegaskan bahwa proses menuju Gajah Mada/Milenium adalah berada dalam kawalan dan pengawasan ketat aparat kepolisian bahwakn memurut Iswadi Chandra ada tiga tim gabungan yang mengawalnya. 58. berdasarkam hal tersebut, artinya pertemuan itu memang d trjadi, juga Terdakwa/Pemohon Kasasi tidak pernah mencurigai akan adanya narkoba ia cuek-cuek saja. Bahkan menimbulkan pertanyaan kenapa Polisi tidak membiarkan untuk terjadi peristiwa penyeraha saja biar lebih ja dan pasti ? Bukankan ada 3 tim gabungan yang mengawalnya. Atas dasar hal tersebut maka kesimpulan judex factie telah dipaksakan dan salah. 59. Bahwa Pemohon Kasasi juga menolak pertimbangan judex factie yang menyatakan: "....dan walaupun Terdakwa membantah bahwa dirya tidak pernah memesan shabu kepada saksi Iswadi Chandra maupun Riki, namun berdasarkan hasil pan u No. B/131/V/2011/DOKPOL, tertanggal 14 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda oleh dr. Bayu Dwi siswanto, ternyata urine terdakwa posit me Metamfetamina..." Kesimpulan yang tidak nyambung, Pemohon Kasasi/Terdakwa didakwa MENERIMA NARKOTIKA, namun kemudian DIANGGAP MENERIMA NARKOTIKA KARENA BERDASARKAN HASIL TES URINE yang tentunya menerima berbeda antara "Menerima" dan "memakai" yang berarti sebagai orang u, walaupun seharusnya hakim dn mendengar keterangan Terdakwa yang menyatakan tes urine dilakukam setelah Terdakwa diberi makan mie goreng 2 gelas kopi oleh polisi. 60. sisi lainnya pertimbanangan yang keliru tersebut adalah, jika memakai tentunya tidak sampai berkadar 25 gram, atas dasar itu maka sudah sangat pasti keliru, salah dan menyesatkan serta menyalahi hukum. Kesimpulan yang salah fatal itulah yang menjadikan Pemohon Kasasi/dahulu Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. KESIMPULAN 61. bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka dapat diketahui dengan terang bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum.atau menerapkan peraturan hukum dengan tidak semestinya sehingga salah dalam mengambil kesimpulan atas fakta-fakta persidangan, sehingga kemudian salah dalam mengambil kesimpulan atas fakta-fakta persidangan, sehingga kemudian salah dalam menerapkan hukum pembuktian, yang berujung pada salah dalam menjatuhkan Putusan terhadap Pemohon Kasai/terdakwa. 62. bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum serta fakta-fakta yang muncul didalam persidangan, PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA tidak terbukti melakukan tindakan "tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang didahului dengan permufakatan jahat", sehingga sepatutnya PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Berdasarkan uraian alasan- alasan serta fakta-fakta hukum tersebut diatas dengan didasari pada kebenaran materiil, untuk itu kami mohon agar Judex Juris Timgkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima Permohonan Kasasi Pemohon KASASI/dahulu TERDAKWA untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 113/PID/2012/PT.DKI Jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta TIMUR No: 1346/Pid.B/2011/Pn.Jkt.Tim Tertanggal 9 Februari 2012 MENGADILI SENDIRI PERKARA INI DAN MEMUTUS DENGAN PUTUSAN : 1. Menyatakan PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dakwaan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Menyatakan membebaskan PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair atau setidak-tidaknya melepaskan PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA dari segala tuntutan hukum; 3. Memulikan hak PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika itu juga; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. ATAU Kiranya Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI dapat mengambil Putusan yang seadil-adilnya dalam mengadili dan memutus perkara aquo. Hormat kami KUASA HUKUM PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA Hermawanto S.H Indah Saptorini S.H,M.H

MEMORY KASASI EDIH KUSNADI II

21. Bahwa yang dimaksud dengan beban pembuktian adalah suatu penentuan oleh hukum tentang siapa yang harus membuktian suatu fakta yang dipersoalkan dipengadilan, untuk membuktikan dan meyakinkan pihak manapun bahwa fakta tersebut memang benar-benar terjadi yang diungkapkannya dengan konsekuensi hukum bahwa jika tidak dapat dibuktikan oleh pihak yang dibebani pembuktian fakta tersebut dianggap tidak pernah terjadi seperti yang diungakapkan oleh pihak yang mengajauka fakta tersebut dipengadilan. (Teori Hukum Pembuktian Dr. Munir Fuadi Sh,Mh hal 26.) 22. Bahwa sesungguhnya Judex Factie Tingkat Pertama pada pengadilan negeri Jakarta Timur telah tidak cermat dalam memberikan pertimbangan Hukumnya kepada bukti yang diperoleh berdasarkan keterangan para saksi, karena sesuai dengan pasal 183 KUHAP bahwa pembuktian dalam Hukum Acara Pidaana haruslah sampaoi pada tingkat "TERBUKTI DENGAnN MEYAKINKAN PASAL 183 dari KUHAP tersebut selengkapnya menyatakan sebagai berikut 23. Bahwa teori hukum pembuktian mengajarkan juga bahwa tidak setiap fakta dalam acara pidana harus dibuktikan dengan tingkat pembuktian yang tinggi. Sementara untuk fakta-fakta tertentu Terdakwa tersebut membuktikannya tanpa harus sampai ketingkat yang tinggi, tetapi tingkat terbukti dengan kemungkinan lebih besar (preponderance) sudah dianggap memadai. 24. Bahwa sebagai pertimbangan Judex Factie pada tingkat kasasi diPengadilan Tinggi DKI Jakarta, sesungguhnya adanya suatu praduga hukum sangat penting bagi hukum pembuktian dalam rngka membuktikan suatu fakta, atau bahkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Sehingga terkait dengan hal itu, istilah praduga tidak bersalah (presumption of innocent) terhadap seorang tersangka kejahtan dalam suatu sistem hukum pidana sebenarnya bukanlah merupakan suatu praduga hukum dalam arti yang sebenarnya. Karena hal ini, misalnya tidak ada perpindahan beban pembuktian kepihak lainnya. 25. Bahwa sesuai ketentuan pasal 185 KUHAP semestinya Judex Faxtie Tingkat Pertama mempertimbangkan fakta keterangan para saksi dan barang bukti-barang bukti yang sempat dihadirkan dipersidangan dan karena faktanya yang terjadi adalah sebaliknya ini membuktikan Judex Faxtie Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan tidak mempertimbangkan secara seksama semua barang bukti maupun fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan yaitu: - Keterangan para saksi didalam persidangan tidak ada yang mendukung dakwaan dari Penuntut Umum dalam pembuktian atas kesalahan yang didakwakan Penuntut Umum kepada PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA; - Hanya keterangan Iswadi Chandra yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah akan diantar ke Pemohon Kasasi/terdakwa, namun tidak didukung dengan saksi ataupun bukti lain yang sah, serta dengan latar belakang saksi Iswadi Chandra sebagai Terdakwa dalam dugaan peredaran narkotika maka keterangan Iswadi Chandra sudah seharusnya diabaikan karena bias kepentingan (conflict Interest) untuk meringankan dirinya. Bahkan dalam keterangan tertulis yang ditulis sendiri Iswadi Chandra menyatakan menyebut nama Edih Kusnadi/Pemohon Kasasi karena dipaksa mencari korban baru, dibawah paksaan ataupun intimidasi dari aparat. - Perbuatan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum terhadap PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan karena tidak ada satupun keterangan para saksi dibawah sumpah maupun barang bukti yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah guna mendukung proses pembuktian terhadap perbuatan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum kepada PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA. - Dakwaan Penuntut Umum kepada PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. - Keseluruhan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum tidak cukup membuktikan kesalahan yang dilakukan PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA; 26. Bahwa untutk itu PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA harus dibebaskan dari hukuman sesuai YUrisprudensi Nomor 185 K/Pid/1982 tanggal 27 Juni 1983 dan Yusisprudensi Nomor 298 K/Pid/1982 tanggal 15 Agustus 1983 sehingga sangat berdasar hukum Putusan Nomor 1346/PID.B/2011/PN.JKT.TIM tertanggal 9 Februari 2012 dibatalkan. B. FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN SECARA TEGAS MENUNJUKAN BAHWA JUDEX FACTIE TINGKAT BANDING MAUPUN TINGKAT PERTAMA TELAH TERBUKTI SALAH DALAM PERTIMBANGANNYA SECARA HUKUM MEMUTUS PERKARA PIDANA ATAS NAMA PEMOHON KASASI/DAHULU TERDAKWA 27. Bawa terkait dalam penyusunan Memori Kasasi atas nama PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA terdapat 3 (tiga) poin yang menjadi acuan Kuasa Hukum mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah salah menerapkan hukum dengan hanya menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama,padahal; B.1. JUDEX FACTIE PADA TINGKAT PERTAMA MENGABAIKAN FAKTA-FAKTA DI DALAM PERSIDANGAN B.2 PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PEMBUKTIAN JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH MENGABAIKAN FAKTA-FAKTA HUKUM DAN FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN B.3. JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH MEMUTUS PERKARA DENGAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KESELURUHAN KETERANGAN-KETERANGAN SAKSI DAN ALAT BUKTI SERTA KORELASI ALAT BUKTI DAN SAKSI YANG DIBERIKAN DIDALAM PERSIDANGAN 28. Bahwa poin diatas cukup membuktikan bahwa Putusan pada tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta TIMUR telah CACAT SECARA HUKUM karena banyak fakta persidangan (termasuk korelasi barang bukti) tidak dijadikan sebagai aspek pertimbangan hukum sebagai acuan dalam memutus perkara pidana, begitu juga terhadap dakwaan yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum merupakan DAKWAAN YANG KABUR. Berikut akan kami jabarkan dan jelaskan poin-poin sebagaimana yang telah disampaikan diatas sebagai berikut: B.1 JUDEX FACTIE PADA TINGKAT PERTAMA MENGABAIKAN FAKTAIFAKTA DIDALAM PERSIDANGAN 29. Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan Putusannya telah mengesampingkan fakta-fakta hukum yang ditemukan didalan persidangan. Sehingga, hal ini telah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 197 (ayat 1) huruf d, yang berbunyi: "Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa." 30. Bahwa dalam penjelasan pasal 197 ayat 1 huruf d disebutkan: "Yang dimaksud dengan "fakta dan keadaan" disini ialah segala apa yang ada dan apa yang ditemukan disidang oleh pihak dalam proses, antara lain Penuntut Umum, Saksi, Ahli, Terdakwa, Penasehat Hukum dan saksi Verbal." 31. Bahwa ketentuan yang terdapat dalam. Pasal 197 ayat 1 KUHAP telah memberikan suatu peraturan yang tegas dan jelas namun pada kenyataannnya fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan tidak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam menjatuhkan Putusan terhadap PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA. 32. Bahwa Judex Faxtie Tingkat Pertama telah terbukti mengabaikan Fakta yang muncul didalam persidangan yang merupakan suatu kebenaran materil, dalam hal ini mengenai keterangan: Saksi polisi Bambang Hariono dalam Putusan hal.20 yang menegaskan "Bahwa setelah didintrogasi terhadap saksi Iswadi Chandra diketahui narkotika tersebut adalah milik Riki". Saksi Polisi Kembar Wahyu Susilo, dalam Putusan halalaman 21 "bahwa setelah diintrogasi terhadap saksi Iswadi Chandra diketahui narkotika tersebut adalah milik Riki". 33. Keterangan saksi Iswadi Chandra dalam Putusan halaman 25 menegaskan bahwa...."Mengambil narkotika yang ditaruh oleh Riki." Kemudian Riki memerintahkan kepada saksi Iswadi Chandra agar menyerahkan sabu seberat 25 gram untuk diserahkan kepada terdakwa/Pemohon Kasasi." 34. Berdasarkan hal tersebut sangat jelas tidak ada peran sama sekali bagi PEMOHON KASASI/TERDAKWA, karena memang Pemohon Kasasi tidak tahu menahu tentang transaksi tentang narkotika. 35. Pemohon Kasasi/Terdakwa hanyalah orang yang ditarik-tarik namanya karena disebut sebagai calon penerima oleh Iswadi Chandra setelah dipaksa, diintimidasi, dan diajnjikan diringankan sehingga menyebut nama orang, dan kemudian Pemohon Kasasi disebut namanya sebagai calon penerima. Padahal tidak pernah ada kesepakatan apapun antara Iswadi Chandra dengan pemohon Kasasi/Terdakwa. 36. Menurut Prof. DR D Schaffmeister DKK, berpendapat: sekiranya sampai terjadi peristiwa penyertaan, maka bukan hanya harus DIPASTIKAN FIGUR PENYERTAAN yang manakah yang dilakukan dalam hal penyertaan tersebut (Prof,DR.D Schaffmeister, Prof.DR.N Keijzer,MR.E.PH.sutorius, Hukum Pidana, Liberty Yogyakarta 2003 halaman 262). 37. Bahwa berdasarkan pada fakta persidangan yang KUASA HUKUM kemukakan dalam bagian dari Memori Kasasi atas nama PEMOHON KASASI/dahulu Terdakwa kiranya cukup dapat diajdikan sebagai bukti karena sesungguhnya berdasarkan pada ketentuan hukum, ketika dugaan tindak pidana tersebut sudah diperiksa dimuka persidangan maka keterangan yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah BUKAN LAGI SEBAGAI KEBENARAN ABSOLUT karena dalam pemeriksaan perkara pidana yang hendak dicari adalah kebenaran materil yang didapat dari keterangan para saksi dibawah sumpah dan terdakwa yang diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum. Kebenaran materil dari alat bukti saksi sebagaimana menurut pasal 185 ayat (1) KUHAP menyatakan: "Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan". 38. Bahwa demikian pula halnya dengan kebenaran materil keterangan terdakwa yang menurut pasal 189 ayat 1 KUHAP menyatakan: "Keterangan terdakwa ialaah apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri". 39. Bahwa dengan demikian walaupun berita acara pemeriksaan (BAP) dianggap sebagai bukti surat namu apabila terdapat perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan TBAP) dengan keterangan para saksi dibawah sumpah dan terdakwa yang diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum, maka yang dijadikan alat bukti yang sah adalah keterangan para saksi dibawa sumpah dan terdakwa yang diucapkan dimuka persidanga. Tersebut. 40. Bahwa atas dasar alasan-alasan dan fakta persidangan diatas kiranya Judex Juris pada tingkat Kasasi dapat menolak pertimbangan hukum Judex Faxtie Tingkat Pertama atas putusan yang dijatuhkan kepada PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA atas dakwaan pasal-pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ataupun pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. B.2. PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE TINGKAT BANDING TIDAK MEMPERHATIKAN KEKELIRUAN PENERAPAN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN HUKUM PEMBUKTIAN JJUDEX FAXTIE TINGKAT PERTAMA YANG TELAH MENGABAIKAN FAKTA-FAKTA HUKUM DAN FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN 41. Bahwa berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 812 K/Pid/1997, dalam pertimbangannya Pengadilan Negeri Tidak objektif karena tidak melakukan penelitian-penelitian secara cermat menyangkut keseluruhan pokok perkara dan pembuktian, bahwa dalam Putusan Judex Factie dirasakan tidak sesuai dan tidak memenuhi rasa keadilan yang diinginkan terdakwa, hal mana bukanlah didasarkan karena putusan Judec Faxtie yang tidak mencerminkan pertimbangan kolektif, melainkan alasan Yuridis dan nilai keadilan itu sendiri yang tidak dapat diterapkan. 42. Bahwa penting dipahami dalam hal alat bukti saksi ini adalah, adanya kaidah hukum yang menyatakan, BAHWA SATU SAKSI ADALAH BUKAN SAKSI (Unus testis nullus testis). Dan, dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan: - persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain; - persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; - yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu; - cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya. 43. Bahwa terhadap pertimbangan Hukum Judex Factie Tingkat Pertama pada putusan halaman 36: "menimbang bahwa menurut keterangan saksi Iswadi Chandra sabu yang seberat. 25gram tersebut adalah pesanan terdakwa yang dipesan oleh terdakwa langsung dari Riki" 44. Bahwa dengan pertimbangan tersebut hakim Judex Factie Tingkat Pertama dengan serta merta percaya dan menjadi dasar untuk menyatakan Pemohon Kasasi/Terdakwa bersalah dan dihukum. Padahal seharusnya Judex Factie memperhatikan: TIDAK ADANYA bukti lain yang mendukung keterangan saksi Iswadi Chandra apalagi bias kepentingan keterangan Iswadi Chandra untuk meringankan dirinya dalam dakwaan yang sama. 45. Bahwa denga. Kesimpulan Judex Factie tersebut menunjukan bertentangan dengan ketentuan pasal 183,184 dan pasal 185 KUHAP tentang alat bukti, Asas Satu Saksi Bukan Saksi, serta prinsif kesesuaian dan latar belakang keterangan saksi untuk menilai keterangan saksi itu sendiri. 46. Bahwa pertimbangan Hukum yang diterapkan oleh Judex Factie Tingkat Pertama sebagaimana disebut diatas sudah melanggar ketentuan yang terdapat dalam hukum acara yang berlaku, dalam perkara yang didakwakan kepada PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA yang diberlakukan adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, yang mana menurut Ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP diatur alat bukti yang sah ialah: a. Keterangan saksi; b. Keterangan ahli c. Surat d. Petunjuk; e. Keterangan terdakwa. 47. Bahwa pada dasarnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mempunyai satupun alat bukti yang sah menurut KUHAP untuk dapat menjatuhan Putusannya sebagaimana diatas. Padahal, jangankan dengan alat bukti yang tidak sah menurut KUHAP, dengan satu alat bukti yang sah sajapun, Majelis Hakim tidak dapat menjatuhkan Putusan. Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa. " Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya." 48. Bahwa dengan berdasarkan Hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak saja telah melanggar pasal 183 KUHAP yang mewajibkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti, juga bertentangan dengan pasal 184 ayat 1 hurup c KUHAP jo Pasal 187 KUHAP tentang alat bukti yang sah. 49. Bahwa sudah sepatutnya Majelis Hakim Tingkat Kasasi dapat mempelajari dan menilai Pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan Putusan kepada PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA adalah salah dan tidak sesuai serta tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan adanya keterkaitan antara PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA dengan saksi Iswadi Chandra. 50. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah pencatatan dari hasil pemeriksaan verbal lisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka. Merujuk pada kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , pasal 1 angka 27, keterangn saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Sedangkan pada angka 14 pasal yang sama menjelaskan, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 51. Bahwa Berita Cara Pemeriksaan (BAP) sebagai hasil dari proses verbal lisan yang dilaksanakan penyidik terhadap saksi maupun tersangka, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Artinya bagi Hakim isi (BAP) tidak dapat dipakai dasar untuk menyatakan bahwa berdasarkan BAP saksi-saksi, seorang terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah. Sebab menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 33K/KR/1974, tanggal 29 Mei 1975, menyatakan sebagai berikut: "Bahwa berdasarkan alasan dalam keadaan bingung, maka keterangan terdakwa (baca: isi dalam BAP dimuka polisi dan dimuka persidangan dapat berbeda (Yurisprudensi No. 33 K/Kr/1974ntanggal 29 Mei 1975)

MEMORY KASASI EDIH KUSNADI I

ALASAN HUKUM PERMOHONAN KASASI Adapun alasan hukum pemohon kasasi mengajukan Kasasi adalah karena Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Judex Faxtie TIDAK MENERAPKAN PERATURAN HUKUM ATAU PERATURAN HUKUM TERSEBUT DITERAPKAN TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA. Penerapan Hukum Yang Tidak Sebagaimana Mestinya Tersebut Sangat Terlihat Dalam Pertimbangan Hukum Judex Factie Halaman 19 Mengenai : "TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN 1 DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM YANG DIDAHULUI DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT" Dan.... "Alasan-alasan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, sehingga dijadikan alasan dan Pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding," Berdasarkan pertimbangan diatas, maka alasan-alasan keberatan pemohon juga didasarkan pada uraian pertimbangan dan alasan hukum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Uraian keberatan pemohon kasasi selengkapnya sebagai berikut: A. Bahwa Pemohon Kasasi Keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut karena Judex factie telah tidak menerapkan hukum pembuktian secara tepat dan benar yaitu tidak menilai dan menggunakan alat bukti keterangan saksi. Khususnya berkenaan dengan pembuktian "MENERIMA" yang didakwakan kepada terdakwa Edih Kusnadi. Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Judex factie tersebut karena : "FAKTA SEMUA KETERANGAN SAKSI DIBAWAH SUMPAH DALAM PERSIDANGAN MENYATAKAN TIDAK DITEMUKAN BARANG BUKTI DALAM DIRI TERDAKWA MAUPUN KENDARAANNYA" Sebagaimana ditegaskan 2 (dua) orang saksi polisi yang menangkap Terdakwa/Pemohon Kasasi, Saksi Polisi Bambang Hariono Putusan Judex Faxtie Pengadilan Negeri Jakarta Timur, halaman 20 dan Saksi Polisi Kembar Wahyu Susilo Putusan halaman 21 yang keduanya menegaskan bahwa KETIKA TERDAKWA/PEMOHON KASASI DITANGKAP TIDAK DITEMUKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA. Dan berdasarkan keterangan Saksi Iswadi Chandra (terdakwa dalam berkas berbeda) dan juga keterangan Terdakwa bahwa pemohon Kasasi/Terdakwa bertemu dengan Iswadi Chandra ketika dikantor polisi. Bahwa terdakwa/Pemohon Kasasi tidak pernah menerima, bahkan tidak tahu barangnya seperti apa, apalagi menyentuh barang tersebut. Sehingga sangat tidak berdasar hukum jika Pemohon Kasasi/Terdakwa dinyatakan telah menerima Narkotika. Berdasarkan keterangan saksi tersebut, yang juga dibenarkan oleh Terdakwa, jelas menunjukan bahwa "PEMOHON KASASI/TERDAKWA TIDAK PERNAH MENERIMA NARKOTIKA SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM MAUPUN SEBAGAIMANA PUTUSAN JUDEX FACTIE." Berdasarkan hal tersebut, maka tidaklah bisa dibenarkan penerapan peraturan hukum olehjudex factien khususnya berkaitan dengan asas pembuktian/hukum pembuktian, karena telah mengambil kesimpulan bahkan memutus perkara dengan menyatakan Pemohon Kasasi/Terdakwa bersalah tanpa didasarkan pada adanya alat bukti. B. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut karena Judex Factie telah tidak menerapkan hukum pembuktian secara tepat dan benar yaitu tidak menilai dan menggunakan alat bukti keterangan saksi, khususnya berkenaan dengan pembuktian "YANG DIDAHULUI DENGAN PEMUFAKATAN JAHAT" yang didakwakan kepada Terdakwa Edih Kusnadi. Untuk menjawab ada atau tidaknya pemufakatan jahat antara Terdakwa dengan saksi Iswadi Chandra, dapat diungkap melalui bagaimana komunikasi anatara pemohon Kasasi dengan saksi Iswadi Chandra. 1. Tidak ada Fakta komunikasi langsung/tatap muka antara kedua belah pihak yang disebut melakukan kesepakatan? Berdasarkan keterangan Terdakwa dan juga Iswadi Chandra menegaskan bahwa pemohon Kasasi terakhir bertemu muka/secara langsung adalah sekitar 3 (tiga) bulan sebelum Pemohon Kasasi/Terdakwa ditangkap dalam suatu acara makan bersama dirumah makan didaerah Jakarta Timur secara bersama-sama dengan teman-teman yang lain semuanya berjumlah 4 (empat) orang. Dalam pertemuan itu membicarakan rencana menjadi agen/sales asuransi sambil makan malam, dan tidak ada pembicaraan lainnya, sehinggga secara langsung/tatap muka jelas tidak terjadi kesepakatan untuk bertemu apalagi transaksi narkotika. 2. Tidak ada Fakta Komunikasi melalui telpon antara kedua belah pihak yang disebut melakukan kesepakatan ? Berdasarkan keterangan Iswadi Chandra dan keterangan Pemohon kasasi/dahulu terdakwa menegaskan terjadi kesepakatan untuk bertemu didaerah Jalan Gajah Mada, hal ini didukung dengan print out lalu lintas komunikasi antara Nomor handphone milik Iswadi Chandra dan Nomor Handphone pemohon Kasasi/Terdakwa. Dalam prrint out lalulintas komunikasi antara Iswadi Chandra dengan Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak ditemukan fakta pembicaraan (dalam keterangan Pemohon Kasasi/Terdakwa dan juga Iswadi Chandra) yang menegaskan bahwa komunikasi tersebut adalah untuk transaksi narkotika, termasuk tidak ada rekaman komunikasi melalui telepon yang menegaskan adanya transaksi narkotika. Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan tidak ada komunikasi melalui telepon yang memberikan bukti adanya transasksi narkotika. Dan faktanya, kemudian tidak jadi ketemu/nertemu, namun Pemohon Kasasi/dahulu Terdakwa justru ditangkap, dan tidak ada barang bukti dalam diri pemohon kasasi /terdakwa, maupun dalam kendaraannya. 3. Tidak ada Fakta Komunikasi melalui media lain yang mendukung, misalnya dalam transaksi keuangan ? Bahwa dalam berkas perkara dimana pemohon kasasi menjadi terdakwa dihadirkan sejumlah barang bukti yang berupa : - 2 (dua) bungkus plastik klip berisi methampetamina dengan berat netto 8,8502 gram (sisa lab) dirampas untuk dimusnahkan (didapatkan dari Iswadi chandra) - 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA dengan No. Rek 1662520742 a/n Iswadi Chandra - 1 (satu) buah kartu ATM BCA No. 6019002545674923 (milik Iswadi Chandra) - 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CHQ (milik Iswadi chandra) - 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam dengan simcard No. 082124002894 (milik Iswadi chandra) - 1 (satu) buah handphone merk Esia warna hitam dengan simcard 02191691237 (milik Iswadi chandra) - 1 buah handphone merk Esia warna hitam dengan sim card No. 02197007838 (milik Kurniawan) - 1 buah handphone Nokia 2865 type RM 193 berikut sim card No. 02136297500 (milik Edih Kusnadi) Berdasarkan barang bukti tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada satu handpone merk Nokia yang merupakan milik dari Pemohon Kasasi/dahulu Terdakwa, selebihnya adalah milik Iswadi Chandra dan Kurniawan. Rekaman transaksi keuangan dalam buku Tabungan BCA milik Iswadi Chandra (pun) tidak ditemukan adanya transaksi keuangan dari pemohon kasasi/Terdakwa. Berdasarkan hal tersebut maka sangat jelas dan mudah untuk menyatakan tidak ada komunikasi dengan menggunakan media lain, misalnya melalui transaksi keuangan anatara pemohon kasasi/dahulu Terdkawa dengan Iswadi Chandra. 4. Tidak ada kesepakatan berkaitan denagn narkotika atau obat terlarang ? Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan (diatas) dimana terakhir bertemu antara terdakwa/pemohon kasasi dengan Iswadi Chandra adalah 3 bulan sebelum ditangkap untuk membicarakan berkaitan dengan Iswadi Chandra adalah 3 bulan sebelum ditangkap untuk pembicaraan berkaitan dengan agen asuransi. Kemudian ditemukan komunikasi telepon antara terdakwa dengan Iswadi Chandra untuk pembicaraan yang sama yakni agen asuransi. Dan tidak ditemukan adanya transaksi keuangan anatara Terdakwa/Pemohon Kasasi dengan iswadi chandra, sebagaimana bukti Buku Tabungan Bca milik Iswadi Chandra. Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan TIDAK ADA KESEPAKATAN ATAU PEMUFAKATAN JAHAT BERKAITAN DENGAN PEREDARAN NARKOTIKA. C. Bahwa Pemohon Kasai keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan sependapat dengan alasan-alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, padahal Judex Factie Tingkat Pertama telah tidak menerapkan hukum Pembuktian secara benar atau tidak sebagaimana mestinya. Bahwa hukum pembuktian yang berlaku sesuai hukum acara pidana telah mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakanhakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa dan hakim tidak diperkenankan dengan sekehendak hatinya menggunakan cara-cara lain sebagai dasar untuk menyatakan terdakwa bersalah. Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan SEKURANG-KURANGNYA DUA ALAT BUKTI YANG SAH ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pasal 184 ayat (1) KUHAP Alat bukti yang sah ialah: - keterangan saksi - keteranga ahli - surat - petunjuk - keterangan terdakwa Pasal 185 ayat (1,6 huruf a dan b) KUHAP (1). Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan. (6). Dalam menilai kebenaran seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan: a. Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain. b. Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain. 1. Bahwa menurut pasal 1 ayat 27 KUHAP, keterangan saksi yang sah sebagai alat bukti hanya keterangan saksi yang bersumber dari suatu peristiwa pidana berdasar pendengaran sendiri,penglihatan sendiri dan pengalaman sendiri. Keterangan saksi yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. 2. Bahwa amar putusan Judex Factie Tingkat Pertama, halaman 41 yang berbunyi, sebagaimana dianggap sebagai pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta: "MENYATAKAN TERDAKWA EDIH KUSNADI ALIAS SEBLU, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN 1 DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (lima) GRAM, YANG DIDAHULUI DENGAN PEMUFAKATAN JAHAT." 3. Adalah tidak berdasar hukum sama sekali sehingga sepatutnya dibatalkan oleh Judex Juris Tingkat Kasasi sebab Fakta Hukum dipersidangan penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya keterlibatan yang jelas dan nyata bahwa adanya kesepakatan, adanya perencanaan, adanya penyerahan barang antara PEMOHON KASASI/DAHULU TERDAKWA dengan Sdr. Iswadi Chandra (Saksi/Terdakwa dalam berkas berbeda), sehingga Pemohon Kasasi ditangkap, mengalami penyiksaan, sehingga dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, padahal faktanya semua barang bukti adalah milik terdakwa Iswadi Chandra. 4. Berdasarkan dokumen Berita Cara Pemeriksaan (BAP) bahkan pemeriksaan dalam persidangan dengan terang benderang menegaskan TIDAK DITEMUKAN BARANG BUKTI PADA DIRI PEMOHON KASASI/TERDAKWA, TIDAK DITEMUKAN TRANSAKSI NARKOTIKA, SERTA TIDAK DITEMUKAN TRANSFER UANG DARI PEMOHON KASASI/TERDAKWA. 5. HAKIM JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA HANYA BERDASAR PADA KETERANGAN SAKSI ISWADI CHANDRA yang juga terdakwa dalam berkas yang berbeda yang menyatakan bahwa barang yang ada pada dirinya adalah untuk Pemohon Kasasi/Terdakwa, tidak ada bukti lain, saksi lain, ataupun petunjuk lain yang memperkuat keterangan saksi Iswadi Chandra. 6. Tentunya sebagai penegak hukum kita menyadari dan memahami adalah sebuah strategi ataupun suatu kepentingan (conflict interest) saksi Iswadi chandra untuk memeringankan dirinya dari dakwaan memiliki dan mengedarkan Narkotika. 7. Sehingga sudah seharusnya judex Faxtie memperhatikan dengan seksama tentang korelasi keterangan saksi, barang bukti dan latar belakang para saksi dalam memberikan keterangannya sebagaimana ketentuan pasal 185 KUHAP. 8. Sungguh sangat tidak dapat diterima dengan akal sehat kontruksi dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum serta Putusan Judex Factie Tingakat Pertama sebagai mana dimaksud diatas adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku. 9. Bahwa sehubungan dengan fakta hukum yang telah dikemukakan sebelumnya diatas jika kembali melihat pada kontruksi dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum tidak terlihat dengan jelas kedudukan dan peran Pemohon Kasasi/dahulu Terdakwa selaku pelaku "percobaan pengedaran obat terlarang dengan diawali pemufakatan jahat" 10. Bahwa secara hukum pemufakatan jahat itu terjadi oleh setidak-tidaknya dilakukan oleh dua orang/dua pihak, sehingga perbuatan tersebut dianggap dilakukan bersama-sama/turut serta dalam suatu perbuatan pidana. 11. Bahwa menurut Jonkers, untuk terjadinya medepleger atau turut serta melakukan harus dipenuhi dua syarat, yaitu adanya rencana bersama, ini berarti harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak dan adanya pelaksanaan bersama (Prof.Mr. W.H.A Jonkers, Inleiding tot de Starfrechts Dogmatiek, 1984 hal 104). 12. Bahwa jika Judex Factie memperhatikan dengan seksama fakta persidangan bahkan dokumen BAP, menegaskan bahwa fakta persidangan tidak ada satupun bukti baik itu alat bukti, barang bukti maupun keterangan saksi-saksi yang berada dibawah sumpah yang dapat dipertanggung jawabkan yang menjelaskan adanya keterkaitan dari PEMOHON KASASI/ dahulu Terdakwa sebagai orang yang dianggap turut serta melakukan (medepleger). 13. Bahwa seperti sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa tidak ditemukan suatu kesepakatan baik dari pertemuan langsung/tatap muka, melalui telpon maupun lewat komitmen transaksi keuangan yang menunjukan adanya kesepakatan untuk sebuah transaksi apalagi berkaitan dengan narkotika. Bahkan antara pemohon Kasasi/dahulu Terdakwa dengan Iswadi Chandrapun terjadi perbedaaan tindakan, Pemohon Kasasi untuk sebuah kepentingan agen asuransi dan terbukti bersama-sama dengan teman-teman yang lain, sementara Iswadi Chandra Terbukti tertangkap tangan dengan Narkotika. 14. Bahwa berdasar hal tersebut syarat ADANYA BERSAMA, ATAU OPZET BERSAMA UNTUK BERTINDAK DAN ADANYA PELAKSANAAN BERSAMA SEBAGAIMANA JONKERS NYATAKAN TIDAK TERPENUHI. 15. Sebagai bukti real, memang tempat kemudian merencanakan bertemu diGajah Mada sebagai tempat bertemu dan berkumpul, tetapi bukan berarti dengan hal demikian dapat menunjukan bahwa adanya suatu perencanaan dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan ditempat. Pada kenyataannya, Pemohon Kasasi/Dahulu Terdakwa memang sudah merencanakan akan pertemuan dengan teman-teman yang lainnya, dan pertemuan itupun gagal karena terdakwa tidak bertemu dengan Iswadi Chandra dan bahkan ditangkap. 16. Bahwa didasari pada doktrin yang berlaku, dalam upaya pemenuhan kualifikasi sebagai orang yang dianggap melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan itu harus ada kerjasama fisik untuk melakukan perbuatan yang memenuhi seluruh rumusan delik, sebagaimana pendapat hukum yang dikemukan oleh prof. Satochid Karta Negara yang berpendapat bahwa untuk adanya mededader harus dapat dibuktikan adanya kerjasama secara fisik dan harus ada kesadaran dalam kerjasama. 17. Bahwa dari uraian diatas, dapat ditarik suatu pemahaman hukum mengenai unsur utama dalam penyertaan yaitu harus dapat dibuktikan terdapat kerjasama fisik dalam mewujudkan delik yang dituduhkan. 18. Bahwa kiranya perlu diketahui mengenai sistem pembuktian dalam acara pidana dikenal dengan sistem negatife (negatife wettelijk bewijslter) dimana yang dicari oleh hakim adalah kebenaran yang materiil. Dimana dalam sistem pembuktian dipengadilan agar suat pidana dapat dijatuhkan oleh hakim haruslah memenuhi 2 syarat muthlak, yaitu : - Adanya alat bukti yang cukup dan, - Adanya keyakinan Hakim. 19. Bahwa dengan demikian, tersedianya alat bukti saja belum cukup untuk menjatuhkan hukuman pada seorang tersangka. Sebaliknya, meskipun hakim sudah cukup yakin akan kesalahan tersangka, jika tidak tersedia alat bukti yang cukup, pidana belum dapat dijatuhlan oleh hakim. Sistem pembuktian negatife dalam sistem pembuktian pidana diberlakukan karena yang dicari oleh hakim-hakim pidana adalah suatu kebenaran materil (Materiene waarheid.) (Teori Hukum Pembuktian, Dr. Munir Fuadi Sh,Mh,L,I,M; PT Chitra Aditya Bakti, bandung 2006n hal, 2) 20. Bahwa sebagai pertimbangan majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hukum pembuktian harus menentukan dengan tegas kepundak siapa beban pembuktian (burden of proof, burden of producing evidence) hal ini karena dipundak siapa beban pembuktian diletakan oleh hukum. Akan menentuka secara langsung bagaimaa akhir dari suatu proses hukum dipengadilan.

Sabtu, 01 Desember 2012

TERUSKAN ITU BERGUNA BAGI MEREKA NANTI MENGHADAPI KEHIDUPAN 4

si fakir miskin (@wahyudiiskanda1) has shared a Tweet with you: "DITJEN_PAS: Kisah di Balik Lapas Anak (4) Sino Bangga 22 Tahun Jadi Guru di Lapas http://t.co/5L2CnFeJ …" --http://twitter.com/DITJEN_PAS/status/274822076492283905

TERUSKAN ITU BERGUNA BAGI MEREKA NANTI MENGHADAPI KEHIDUPAN 3

si fakir miskin (@wahyudiiskanda1) has shared a Tweet with you: "DITJEN_PAS: Kisah di Balik Lapas Anak (3) Meski di Lapas, Tahanan Tetap Dapat Pendidikan http://t.co/SokgLP1X …" --http://twitter.com/DITJEN_PAS/status/274821943369285633

TERUSKAN ITU BERGUNA BAGI MEREKA NANTI MENGHADAPI KEHIDUPAN 2

si fakir miskin (@wahyudiiskanda1) has shared a Tweet with you: "DITJEN_PAS: Kisah di Balik Lapas Anak (2) Ortu, Kerinduan Terbesar Doni Selama di Lapas http://t.co/5J2WYya3 …" --http://twitter.com/DITJEN_PAS/status/274821828671844352

TERUSKAN ITU BERGUNA BAGI MEREKA NANTI MENGHADAPI HIDUP 1

si fakir miskin (@wahyudiiskanda1) has shared a Tweet with you: "DITJEN_PAS: Kisah di Balik Lapas Anak (1) Dua Tahun di Lapas, Doni Jadi Rajin Salat http://t.co/9Nb8NOyS …" --http://twitter.com/DITJEN_PAS/status/274821608936468481