GAMBAR PRIBADIKU

GAMBAR PRIBADIKU
email : waransyah66@gmail.com

Rabu, 31 Oktober 2012

Negara Harus Patuhi Putusan Pengadilan

 Negara Harus Patuhi Putusan Pengadilan
JAKARTA – Dalam dua tahun terakhir, pemerintah belum membayarkan ganti rugi yang diakibatkan oleh kekalahan negara di pengadilan. Pemerintah harus segera melunasi hutang tersebut.

"Jika memang putusannya sudah inkracht, maka negara harus mematuhi putusan pengadilan. Artinya jika memang harus bayar, ya harus dibayar. Itulah ciri negara baik yang mematuhi putusan hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi ROL, Senin (29/10).

Feri mengatakan, walaupun pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dari putusan pengadilan, tetapi tidak mengurangi putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan. Karena itu, meski hasil PK belum keluar, pemerintah tetap harus menjalani putusan pengadilan yang pertama.

Menurut Feri, kekalahan pemerintah di pengadilan itu harus menjadi evaluasi. Pemerintah harus benar-benar teliti terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkannya. "Ya, ini menjadi pembelajaran pemerintah agar setiap kebijakannya tidak rawan digugat," tegasnya.

Kementerian Keuangan mencadangkan Rp 250 milliar pada APBN 2013 untuk membayar perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama 2012. Dalam dua tahun terakhir, Sekretaris Jendral Kemenkeu, Ki Agus Ahmad Badarudin, mengaku belum membayarkan ganti rugi yang diakibat oleh kekalahan negara di pengadilan.

"Untuk tuntutan hukum dianggarkan Rp 250 milliar. Tapi dua tahun terakhir belum ada yang dibayar dan enggak gampang menuntut negara," jelas Ki Agus saat jumpa pers di gedung Radius Prawiro, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/10).

Meski ada perkara hukum yang sudah inkracht, Ki Agus mengungkapkan masih menyiapkan langkah hukum selanjutnya, yakni peninjauan kembali untuk perkara-perkara yang melawan pemerintah.

Kisah Buruh yang Jadi Kurir Sabu

 Kisah Buruh yang Jadi Kurir Sabu (1)
REPUBLIKA.CO.ID, Kedua tangan Firman Yogi (36) menutupi wajahnya saat ia duduk di sebuah kursi berkerangka kayu di ruang penyidik Subdirektorat II Psikotropika Bareskrim Polri, Rabu (31/10).

Dia enggan menunjukkan wajahnya di hadapan kamera yang menyorotnya. "Jangan," ujar bapak satu anak ini. Dia terus menggelengkan kepala, karena menyesali perbuatannya.

Pada Senin (30/1) malam pukul 19.00 WIB, dia ditangkap aparat kepolisian, karena membawa dua kilogram sabu siap edar dalam bungkusan plastik yang dibungkus tas hitam.

Saat berjalan membawa tas itu, tiba-tiba dia dicegat aparat Polri yang menodongkan senjata api FN. "Angkat tangan!" tutur Firman menirukan teriakan aparat berseragam sipil yang menangkapnya.

Dirinya tercengang. Mata melotot. Kedua tangan langsung diangkatnya. Aparat langsung menggeledahnya. Tas dibuka. Sabu berbungkus plastik bening terikat ditemukan.

Kerah belakang kemeja putih yang dikenakannya diangkat aparat. Kedua tangan langsung diborgol. Penangkapan dilakukan saat dirinya tiba di parkiran Hotel Fiducia, Jl Otista, Jakarta Timur.

"Saya tidak tahu kalau tas itu berisi sabu," ujar Firman menepis anggapan dirinya sebagai kurir sabu. Dia mengaku hanya disuruh teman sekolahnya pada 1995 lalu, Dahlan, untuk mendatangi sebuah toko roti di Jl Otista.

Pada Senin itu dia berada di rumahnya, sekitar Depok, Jawa Barat. Dahlan tiba-tiba menghubunginya pada siang hari. "Kamu kerja apa sekarang?" tanya Dahlan seperti dituturkannya. Kemudian dijawab saat ini dirinya menganggur.

Firman sempat bekerja sebagai buruh bongkar muat barang di sebuah ekspedisi sekitar Tangerang. Namun, dia meninggalkan pekerjaan itu, karena upah yang kecil diterimanya setiap bulan.

Sudah sejak tiga bulan lalu dia berhenti bekerja. Dia menghidupi seorang putra yang enggan disebutkan namanya dengan bantuan kiriman uang dari orang tuanya di Banda Aceh. Sekitar Rp 2 juta dia dapat kiriman dari orang tuanya setiap bulan. Uang dipakai untuk biaya makan, sewa kontrakan, dan membayar biaya sekolah anaknya yang duduk di bangku SMP.
Firman diminta menunggu telpon dari seseorang yang tak dikenal.

"Tunggu dan laksanakan perintah dari dia, ya. Upah Rp 10 juta kalau sudah selesai!" jelas Dahlan di ujung telepon. Firman kemudian menyanggupi.

Sekitar pukul 14.00 WIB dia ditelpon seseorang yang memintanya berjalan menuju Mall Kalibata, Jakarta Selatan. "Saya tidak kenal siapa dia," aku Firman.

Dirinya hanya mengikuti perintah dan arahan dari penelpon itu tanpa mengetahui identitasnya. Yang diincarnya hanya satu, uang Rp 10 juta.

Dia tiba di Mall Kalibata sekitar pukul 16.00 WIB. Firman kemudian ditelpon kembali. "Sudah di Mall Kalibata?" ujar pria itu.

Firman mengiyakan. Pria asal Banda Aceh itu kemudian diminta mengunjungi sebuah toko roti di sekitar Jl Otista. Dia tiba di sana sekitar pukul 18.00 WIB. "Macet sekali. Tidak bisa cepat," ujarnya.

Setiba di toko roti, dia menelpon orang yang menghubunginya tadi. Firman diperintahkan mengambil sebuah paketan berupa tas. Dia minta tas itu kepada penjaga toko yang tak dikenalnya.

Tas itu kemudian dipegangnya. Firman juga diperintahkan penelpon yang tak dikenalnya untuk mengambil sebuah kunci kamar yang terletak dibawah vas bunga tempat toko roti itu.

Firman kemudian curiga. Dia kemudian menelpon Dahlan. "Ada apa ini? Kenapa harus ke hotel," jelas Firman dengan dahi mengkerut.

Dahlan kemudian meminta Firman untuk mengikuti saja perintah yang ada. Kata Dahlan, nanti tas diserahkan saja kepada orang yang ada di dalam kamar itu.

Firman pasrah. Dia ikuti saja kemauan temannya itu. Tas kemudian dibawanya dengan berjalan kaki menuju Hotel Fiducia. Baru tiba di area parkir tepat di tubir Jl Otista, Firman ditangkap. 
Kepala Subdirektorat II Psikotropika Bareskrim Polri, Komisaris Besar Siswandi, menyatakan penangkapan Firman bermula dari penyelidikan di lapangan.

"Kami mendapat info akan ada sabu masuk ke Indonesia dalam jumlah besar," paparnya. Pihaknya langsung menerjunkan tim ke lapangan untuk memastikan informasi itu.

Aparat di lapangan menemukan petunjuk sabu yang masuk diperkirakan mencapai lima kilogram senilai sekitar Rp 10 miliar. Penyelidikan terus dilakukan.

Pada saat Senin (30/10) malam, aparat di lapangan mendapatkan informasi kurir akan tiba di sekitar Jl Otista, sekitar Hotel Fiducia. "Kurir seorang lelaki berbaju putih kemeja bercelana gelap dari Aceh," jelas Siswandi, Rabu (31/10).

Pihaknya langsung menerjunkan personel sekitar sepuluh orang. Saat di parkiran hotel tersebut, pihaknya menangkap Firman yang langsung dibawanya ke Kantor Dit IV Bareskrim Polri. "Kami masih memburu Dahlan," kata Siswandi.

Dahlan adalah teman Firman. Pertemuan keduanya terjadi pada sekitar 1990-an lalu, saat keduanya masuk SMA. Dahlan sudah menduduki bangku kelas III. Sedangkan Firman baru masuk sebagai siswa baru.

Siswandi menduga Dahlan sebagai pengendali yang bertanggungjawab atas masuknya sabu senilai Rp 10 miliar itu. Sabu diduga berasal dari Malaysia yang masuk melalui jalur darat. "Kita masih mengembangkan kasus ini," tandas Siswandi.

KPK Belum Berencana Tahan Tersangka Simulator SIM

 KPK Belum Berencana Tahan Tersangka Simulator SIM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11) pekan ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi simulator SIM yaitu Wakil Kepala Korlantas, Brigjen Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Namun, lembaga anti korupsi itu belum berencana melakukan penahanan terhadap mereka.

"Hari Jumat rencananya akan ada pemeriksaan terhadap DP dan BS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya,  Jakarta, Rabu (31/10).

Sebelum dilakukan penyerahan berkas simulator dari Polri ke KPK, mereka berdua telah ditahan oleh Polri.

Namun, Johan menjelaskan pada saat pemeriksaan mereka pekan ini, keduanya bukanlah berstatus menjadi tahanan KPK. Bahkan KPK belum memutuskan apakah akan langsung melakukan penahanan atau tidak terhadap keduanya pada saat diperiksa nanti.

"KPK belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak," kata Johan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar. KPK memperkirakan akibat dugaan korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 100 miliar.

Empat tersangka itu antara lain mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto juga turut ditetapkan sebagai tersangk

INI DIA YANG DITUNGGU MAU SAMPAI KAPAN RAKYAT MENUNGGU


GAMBARAN NYATA NEGERIKU KINI

YANG PERLU PENTING SEKALI KITA KETAHUI

Apa yang kita ketahui ?
Kita adalah rakyat di REPUBLIK TERCINTA INDONESIA
kita memiliki satu bahasa BAHASA INDONESIA

tapi apa relitanya 
INI DIA 

Ini adalah pengalaman pribadi saya. saya sekarang di MANADO saya adalah korban dari penipuan seorang teman. sekarang saya terdampar di kota MANADO. di kota ini saya mengalami satu hal yang menarik dan sangat menggambarkan bahwasanya saya adalah warga negara indonesia yang sangat dihargai oleh semua instansi yang ada.

Saya melaporkan kasus kehilangan ke kantor polisi POLRESTA MANADO bahwasanya KTP. SURAT NIKAH, AKTE CV, DLL hilang kepolisianpun membuatkan dengan melalui prosedur yang ada namun di akhir prosedur seorang petugas 
petugas berkata "NANTI BAYAR BIAYA ADMINISTRASI DI DEPAN"
saya berkata "PAK UANG SAYA TINGGAL DUA PULUH RIBU RUPIAH UNTUK MAKAN SAMA ISTRI MALAM INI" 
petugas itu berkata "ITU BIAYA KERTAS DAN TINTA MEMANGNYA KERTAS DAN TINTA ITU GERATIS"
saya berkata "YA KALAU SAYA KASIH SAYA SAMA ISTRI MAKAN APA PAK"
petugas berkata "YA ITU PROSEDURNYA DISINI"

ternyata prosedur di POLRESTA MANADO menurut salah seorang petugas polisi disana segala sesuatu di manado harus disesuaikan dengan namanya MANADO (MANA DOIT) alias MANA DIUT jadi kalau gak ada duit jangan berurusan dengan instansi di manado.
Saya masih tak percaya

saya berjalan kaki sejauh lebih kurang 3-4 kilometer bersama istri saya dan sesampainya saya ditujuan saya merasa sedikit senang paling tidak istri saya bisa istirahat dan tidak kehujanan malam ini. dan saya mendapatkan sambutan yang sangat baik dari petugas di KANTOR DINAS SOSIAL DENDENGAN DALAM MANADO menurut petugasnya nanti kembali lagi karna suasana masih lebaran kebetulan hari itu hari kedua lebaran. sayapun berjalan dan kembali lagi maghrib namun saya sangat senang sekali ketika saya datang pintu pagar sudah di gembok petugas yang menjaga saya panggil tak mau menoleh dan hanya pura-pura tak mendengar. SEKALI LAGI saya mendapatkan perlakuan yang sangat pantas dari instansi yang seharusnya menaungi RAKYAT disini saya sadar bahwa hak istimewa RAKYAT INDONESIA hanya dimiliki oleh papan atas dan menengah keatas saja jadi kalau rakyat kecil dan tak punya apa-apa jangan ke instansi karna akan sangat dihargai oleh mereka. 

tapi banyak wacana yang mengatakan "DARI RAKYAT KEMBALI KE RAKYAT" ah ternyata itu bukanlah wujud dari kebohongan publik tapi kenyataan dan realita yang ada di indonesia. inilah hebatnya  INDONESIA negeriku yang tercinta negeri yang sangat menyayangi rakyatnya banyak selogan KAMI SIAP MELAYANI ANDA yang berduit MELAYANI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT  yang berduit

       lalu dimana tempat yang tak menghargai saya yang tak berduit di negara ini jawabnya "TAK ADA" semua tempat di negara ini sangat memperhatikan nasib rakyatnya masyarakatnya dan mereka sangat baik dalam melayani masyarakat sekitarnya.

"INILAH GAMBARAN NYATA INDONESIA"
INDONESIAKU YANG TERCINTA
INDONESIAKU YANG SANGAT MENGUTAMAKAN RAKYATNYA

NAMUN BUKAN GAMBARAN POLITISI INDONESIA
BUKAN GAMBARAN PEJABAT INDONESIA
BUKAN GAMBARAN INSTANSI INDONESIA
BUKAN GAMBARAN PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT INDONESIA

Selasa, 30 Oktober 2012

PENGADILAN RAKYAT KECIL: mari bersama membela rakyat kecil

PENGADILAN RAKYAT KECIL: mari bersama membela rakyat kecil: MARI BERSAMA MEMBELA RAKYAT KECIL Saya sama sekali tak mengerti akan hukum namun saya yakin dengan keterlibatan anda semua yang mengert...

TERJAGALAH PASAR TRADISIONAL KINI


JAKARTA–Aturan kepemilikan gerai waralaba toko modern akhirnya diterbitkan dengan membatasi gerai yang dapat dimiliki dan dikelola sendiri (company owned) maksimal 150 outlet.
Jika pemberi waralaba (franchisor) telah memiliki 150 gerai dan akan menambah jumlah gerai, maka pendirian gerai tambahan wajib diwaralabakan.
Ketentuan yang tertuang dalam Permendag No 68/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern itu mengatur persentase gerai yang diwaralabakan minimal 40% dari jumlah gerai  yang ditambahkan.
Namun, aturan ini hanya berlaku bagi minimarket, supermarket dan department store. Sementara, hypermarket dan perkulakan (grosir) tidak dikenai kewajiban itu.
Namun,  pemerintah memberikan toleransi kepada pelaku usaha untuk tidak mewaralabakan usahanya jika belum memperoleh keuntungan yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.
Franchisor juga diperbolehkan tidak mewaralabakan tidak mendapatkan pelaku usaha setempat untuk menjadi penerima waralaba (franchisee) yang harus dikuatkan dengan penilaian tim penilai.
Pemerintah memberi waktu kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan ketentuan jumlah gerai yang dapat dimiliki dan diwaralabakan paling lama lima tahun sejak beleid itu berlaku mulai 29 September 2012.
Penyesuaian dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20% dari jumlah gerai yang harus diwaralabakan setiap tahun.
Sebelum aturan ini diterbitkan hari ini, pembahasan ambang batas (threshold) company owned outlet yang dilakukan pelaku usaha dan Kementerian Perdagangan sempat berlangsung alot.
Semula pemerintah menggagas threshold gerai milik sendiri sebanyak 100 gerai, sedangkan selebihnya harus diwaralabakan. Namun, sebagian pelaku waralaba keberatan dan angka itu sempat berubah menjadi 150 gerai.