Jika pemberi waralaba (franchisor) telah memiliki 150 gerai dan akan menambah jumlah gerai, maka pendirian gerai tambahan wajib diwaralabakan.
Ketentuan yang tertuang dalam Permendag No 68/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern itu mengatur persentase gerai yang diwaralabakan minimal 40% dari jumlah gerai yang ditambahkan.
Namun, aturan ini hanya berlaku bagi minimarket, supermarket dan department store. Sementara, hypermarket dan perkulakan (grosir) tidak dikenai kewajiban itu.
Namun, pemerintah memberikan toleransi kepada pelaku usaha untuk tidak mewaralabakan usahanya jika belum memperoleh keuntungan yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.
Franchisor juga diperbolehkan tidak mewaralabakan tidak mendapatkan pelaku usaha setempat untuk menjadi penerima waralaba (franchisee) yang harus dikuatkan dengan penilaian tim penilai.
Pemerintah memberi waktu kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan ketentuan jumlah gerai yang dapat dimiliki dan diwaralabakan paling lama lima tahun sejak beleid itu berlaku mulai 29 September 2012.
Penyesuaian dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20% dari jumlah gerai yang harus diwaralabakan setiap tahun.
Sebelum aturan ini diterbitkan hari ini, pembahasan ambang batas (threshold) company owned outlet yang dilakukan pelaku usaha dan Kementerian Perdagangan sempat berlangsung alot.
Semula pemerintah menggagas threshold gerai milik sendiri sebanyak 100 gerai, sedangkan selebihnya harus diwaralabakan. Namun, sebagian pelaku waralaba keberatan dan angka itu sempat berubah menjadi 150 gerai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar