21. Bahwa yang dimaksud dengan beban pembuktian adalah suatu penentuan oleh hukum tentang siapa yang harus membuktian suatu fakta yang dipersoalkan dipengadilan, untuk membuktikan dan meyakinkan pihak manapun bahwa fakta tersebut memang benar-benar terjadi yang diungkapkannya dengan konsekuensi hukum bahwa jika tidak dapat dibuktikan oleh pihak yang dibebani pembuktian fakta tersebut dianggap tidak pernah terjadi seperti yang diungakapkan oleh pihak yang mengajauka fakta tersebut dipengadilan. (Teori Hukum Pembuktian Dr. Munir Fuadi Sh,Mh hal 26.) 22. Bahwa sesungguhnya Judex Factie Tingkat Pertama pada pengadilan negeri Jakarta Timur telah tidak cermat dalam memberikan pertimbangan Hukumnya kepada bukti yang diperoleh berdasarkan keterangan para saksi, karena sesuai dengan pasal 183 KUHAP bahwa pembuktian dalam Hukum Acara Pidaana haruslah sampaoi pada tingkat "TERBUKTI DENGAnN MEYAKINKAN PASAL 183 dari KUHAP tersebut selengkapnya menyatakan sebagai berikut 23. Bahwa teori hukum pembuktian mengajarkan juga bahwa tidak setiap fakta dalam acara pidana harus dibuktikan dengan tingkat pembuktian yang tinggi. Sementara untuk fakta-fakta tertentu Terdakwa tersebut membuktikannya tanpa harus sampai ketingkat yang tinggi, tetapi tingkat terbukti dengan kemungkinan lebih besar (preponderance) sudah dianggap memadai. 24. Bahwa sebagai pertimbangan Judex Factie pada tingkat kasasi diPengadilan Tinggi DKI Jakarta, sesungguhnya adanya suatu praduga hukum sangat penting bagi hukum pembuktian dalam rngka membuktikan suatu fakta, atau bahkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Sehingga terkait dengan hal itu, istilah praduga tidak bersalah (presumption of innocent) terhadap seorang tersangka kejahtan dalam suatu sistem hukum pidana sebenarnya bukanlah merupakan suatu praduga hukum dalam arti yang sebenarnya. Karena hal ini, misalnya tidak ada perpindahan beban pembuktian kepihak lainnya. 25. Bahwa sesuai ketentuan pasal 185 KUHAP semestinya Judex Faxtie Tingkat Pertama mempertimbangkan fakta keterangan para saksi dan barang bukti-barang bukti yang sempat dihadirkan dipersidangan dan karena faktanya yang terjadi adalah sebaliknya ini membuktikan Judex Faxtie Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan tidak mempertimbangkan secara seksama semua barang bukti maupun fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan yaitu: - Keterangan para saksi didalam persidangan tidak ada yang mendukung dakwaan dari Penuntut Umum dalam pembuktian atas kesalahan yang didakwakan Penuntut Umum kepada PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA; - Hanya keterangan Iswadi Chandra yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah akan diantar ke Pemohon Kasasi/terdakwa, namun tidak didukung dengan saksi ataupun bukti lain yang sah, serta dengan latar belakang saksi Iswadi Chandra sebagai Terdakwa dalam dugaan peredaran narkotika maka keterangan Iswadi Chandra sudah seharusnya diabaikan karena bias kepentingan (conflict Interest) untuk meringankan dirinya. Bahkan dalam keterangan tertulis yang ditulis sendiri Iswadi Chandra menyatakan menyebut nama Edih Kusnadi/Pemohon Kasasi karena dipaksa mencari korban baru, dibawah paksaan ataupun intimidasi dari aparat. - Perbuatan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum terhadap PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan karena tidak ada satupun keterangan para saksi dibawah sumpah maupun barang bukti yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah guna mendukung proses pembuktian terhadap perbuatan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum kepada PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA. - Dakwaan Penuntut Umum kepada PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. - Keseluruhan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum tidak cukup membuktikan kesalahan yang dilakukan PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA; 26. Bahwa untutk itu PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA harus dibebaskan dari hukuman sesuai YUrisprudensi Nomor 185 K/Pid/1982 tanggal 27 Juni 1983 dan Yusisprudensi Nomor 298 K/Pid/1982 tanggal 15 Agustus 1983 sehingga sangat berdasar hukum Putusan Nomor 1346/PID.B/2011/PN.JKT.TIM tertanggal 9 Februari 2012 dibatalkan. B. FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN SECARA TEGAS MENUNJUKAN BAHWA JUDEX FACTIE TINGKAT BANDING MAUPUN TINGKAT PERTAMA TELAH TERBUKTI SALAH DALAM PERTIMBANGANNYA SECARA HUKUM MEMUTUS PERKARA PIDANA ATAS NAMA PEMOHON KASASI/DAHULU TERDAKWA 27. Bawa terkait dalam penyusunan Memori Kasasi atas nama PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA terdapat 3 (tiga) poin yang menjadi acuan Kuasa Hukum mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah salah menerapkan hukum dengan hanya menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama,padahal; B.1. JUDEX FACTIE PADA TINGKAT PERTAMA MENGABAIKAN FAKTA-FAKTA DI DALAM PERSIDANGAN B.2 PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PEMBUKTIAN JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH MENGABAIKAN FAKTA-FAKTA HUKUM DAN FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN B.3. JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH MEMUTUS PERKARA DENGAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KESELURUHAN KETERANGAN-KETERANGAN SAKSI DAN ALAT BUKTI SERTA KORELASI ALAT BUKTI DAN SAKSI YANG DIBERIKAN DIDALAM PERSIDANGAN 28. Bahwa poin diatas cukup membuktikan bahwa Putusan pada tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta TIMUR telah CACAT SECARA HUKUM karena banyak fakta persidangan (termasuk korelasi barang bukti) tidak dijadikan sebagai aspek pertimbangan hukum sebagai acuan dalam memutus perkara pidana, begitu juga terhadap dakwaan yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum merupakan DAKWAAN YANG KABUR. Berikut akan kami jabarkan dan jelaskan poin-poin sebagaimana yang telah disampaikan diatas sebagai berikut: B.1 JUDEX FACTIE PADA TINGKAT PERTAMA MENGABAIKAN FAKTAIFAKTA DIDALAM PERSIDANGAN 29. Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan Putusannya telah mengesampingkan fakta-fakta hukum yang ditemukan didalan persidangan. Sehingga, hal ini telah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 197 (ayat 1) huruf d, yang berbunyi: "Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa." 30. Bahwa dalam penjelasan pasal 197 ayat 1 huruf d disebutkan: "Yang dimaksud dengan "fakta dan keadaan" disini ialah segala apa yang ada dan apa yang ditemukan disidang oleh pihak dalam proses, antara lain Penuntut Umum, Saksi, Ahli, Terdakwa, Penasehat Hukum dan saksi Verbal." 31. Bahwa ketentuan yang terdapat dalam. Pasal 197 ayat 1 KUHAP telah memberikan suatu peraturan yang tegas dan jelas namun pada kenyataannnya fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan tidak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam menjatuhkan Putusan terhadap PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA. 32. Bahwa Judex Faxtie Tingkat Pertama telah terbukti mengabaikan Fakta yang muncul didalam persidangan yang merupakan suatu kebenaran materil, dalam hal ini mengenai keterangan: Saksi polisi Bambang Hariono dalam Putusan hal.20 yang menegaskan "Bahwa setelah didintrogasi terhadap saksi Iswadi Chandra diketahui narkotika tersebut adalah milik Riki". Saksi Polisi Kembar Wahyu Susilo, dalam Putusan halalaman 21 "bahwa setelah diintrogasi terhadap saksi Iswadi Chandra diketahui narkotika tersebut adalah milik Riki". 33. Keterangan saksi Iswadi Chandra dalam Putusan halaman 25 menegaskan bahwa...."Mengambil narkotika yang ditaruh oleh Riki." Kemudian Riki memerintahkan kepada saksi Iswadi Chandra agar menyerahkan sabu seberat 25 gram untuk diserahkan kepada terdakwa/Pemohon Kasasi." 34. Berdasarkan hal tersebut sangat jelas tidak ada peran sama sekali bagi PEMOHON KASASI/TERDAKWA, karena memang Pemohon Kasasi tidak tahu menahu tentang transaksi tentang narkotika. 35. Pemohon Kasasi/Terdakwa hanyalah orang yang ditarik-tarik namanya karena disebut sebagai calon penerima oleh Iswadi Chandra setelah dipaksa, diintimidasi, dan diajnjikan diringankan sehingga menyebut nama orang, dan kemudian Pemohon Kasasi disebut namanya sebagai calon penerima. Padahal tidak pernah ada kesepakatan apapun antara Iswadi Chandra dengan pemohon Kasasi/Terdakwa. 36. Menurut Prof. DR D Schaffmeister DKK, berpendapat: sekiranya sampai terjadi peristiwa penyertaan, maka bukan hanya harus DIPASTIKAN FIGUR PENYERTAAN yang manakah yang dilakukan dalam hal penyertaan tersebut (Prof,DR.D Schaffmeister, Prof.DR.N Keijzer,MR.E.PH.sutorius, Hukum Pidana, Liberty Yogyakarta 2003 halaman 262). 37. Bahwa berdasarkan pada fakta persidangan yang KUASA HUKUM kemukakan dalam bagian dari Memori Kasasi atas nama PEMOHON KASASI/dahulu Terdakwa kiranya cukup dapat diajdikan sebagai bukti karena sesungguhnya berdasarkan pada ketentuan hukum, ketika dugaan tindak pidana tersebut sudah diperiksa dimuka persidangan maka keterangan yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah BUKAN LAGI SEBAGAI KEBENARAN ABSOLUT karena dalam pemeriksaan perkara pidana yang hendak dicari adalah kebenaran materil yang didapat dari keterangan para saksi dibawah sumpah dan terdakwa yang diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum. Kebenaran materil dari alat bukti saksi sebagaimana menurut pasal 185 ayat (1) KUHAP menyatakan: "Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan". 38. Bahwa demikian pula halnya dengan kebenaran materil keterangan terdakwa yang menurut pasal 189 ayat 1 KUHAP menyatakan: "Keterangan terdakwa ialaah apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri". 39. Bahwa dengan demikian walaupun berita acara pemeriksaan (BAP) dianggap sebagai bukti surat namu apabila terdapat perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan TBAP) dengan keterangan para saksi dibawah sumpah dan terdakwa yang diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum, maka yang dijadikan alat bukti yang sah adalah keterangan para saksi dibawa sumpah dan terdakwa yang diucapkan dimuka persidanga. Tersebut. 40. Bahwa atas dasar alasan-alasan dan fakta persidangan diatas kiranya Judex Juris pada tingkat Kasasi dapat menolak pertimbangan hukum Judex Faxtie Tingkat Pertama atas putusan yang dijatuhkan kepada PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA atas dakwaan pasal-pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ataupun pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. B.2. PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE TINGKAT BANDING TIDAK MEMPERHATIKAN KEKELIRUAN PENERAPAN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN HUKUM PEMBUKTIAN JJUDEX FAXTIE TINGKAT PERTAMA YANG TELAH MENGABAIKAN FAKTA-FAKTA HUKUM DAN FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN 41. Bahwa berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 812 K/Pid/1997, dalam pertimbangannya Pengadilan Negeri Tidak objektif karena tidak melakukan penelitian-penelitian secara cermat menyangkut keseluruhan pokok perkara dan pembuktian, bahwa dalam Putusan Judex Factie dirasakan tidak sesuai dan tidak memenuhi rasa keadilan yang diinginkan terdakwa, hal mana bukanlah didasarkan karena putusan Judec Faxtie yang tidak mencerminkan pertimbangan kolektif, melainkan alasan Yuridis dan nilai keadilan itu sendiri yang tidak dapat diterapkan. 42. Bahwa penting dipahami dalam hal alat bukti saksi ini adalah, adanya kaidah hukum yang menyatakan, BAHWA SATU SAKSI ADALAH BUKAN SAKSI (Unus testis nullus testis). Dan, dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan: - persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain; - persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; - yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu; - cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya. 43. Bahwa terhadap pertimbangan Hukum Judex Factie Tingkat Pertama pada putusan halaman 36: "menimbang bahwa menurut keterangan saksi Iswadi Chandra sabu yang seberat. 25gram tersebut adalah pesanan terdakwa yang dipesan oleh terdakwa langsung dari Riki" 44. Bahwa dengan pertimbangan tersebut hakim Judex Factie Tingkat Pertama dengan serta merta percaya dan menjadi dasar untuk menyatakan Pemohon Kasasi/Terdakwa bersalah dan dihukum. Padahal seharusnya Judex Factie memperhatikan: TIDAK ADANYA bukti lain yang mendukung keterangan saksi Iswadi Chandra apalagi bias kepentingan keterangan Iswadi Chandra untuk meringankan dirinya dalam dakwaan yang sama. 45. Bahwa denga. Kesimpulan Judex Factie tersebut menunjukan bertentangan dengan ketentuan pasal 183,184 dan pasal 185 KUHAP tentang alat bukti, Asas Satu Saksi Bukan Saksi, serta prinsif kesesuaian dan latar belakang keterangan saksi untuk menilai keterangan saksi itu sendiri. 46. Bahwa pertimbangan Hukum yang diterapkan oleh Judex Factie Tingkat Pertama sebagaimana disebut diatas sudah melanggar ketentuan yang terdapat dalam hukum acara yang berlaku, dalam perkara yang didakwakan kepada PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA yang diberlakukan adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, yang mana menurut Ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP diatur alat bukti yang sah ialah: a. Keterangan saksi; b. Keterangan ahli c. Surat d. Petunjuk; e. Keterangan terdakwa. 47. Bahwa pada dasarnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mempunyai satupun alat bukti yang sah menurut KUHAP untuk dapat menjatuhan Putusannya sebagaimana diatas. Padahal, jangankan dengan alat bukti yang tidak sah menurut KUHAP, dengan satu alat bukti yang sah sajapun, Majelis Hakim tidak dapat menjatuhkan Putusan. Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa. " Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya." 48. Bahwa dengan berdasarkan Hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak saja telah melanggar pasal 183 KUHAP yang mewajibkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti, juga bertentangan dengan pasal 184 ayat 1 hurup c KUHAP jo Pasal 187 KUHAP tentang alat bukti yang sah. 49. Bahwa sudah sepatutnya Majelis Hakim Tingkat Kasasi dapat mempelajari dan menilai Pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan Putusan kepada PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA adalah salah dan tidak sesuai serta tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan adanya keterkaitan antara PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA dengan saksi Iswadi Chandra. 50. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah pencatatan dari hasil pemeriksaan verbal lisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka. Merujuk pada kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , pasal 1 angka 27, keterangn saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Sedangkan pada angka 14 pasal yang sama menjelaskan, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 51. Bahwa Berita Cara Pemeriksaan (BAP) sebagai hasil dari proses verbal lisan yang dilaksanakan penyidik terhadap saksi maupun tersangka, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Artinya bagi Hakim isi (BAP) tidak dapat dipakai dasar untuk menyatakan bahwa berdasarkan BAP saksi-saksi, seorang terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah. Sebab menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 33K/KR/1974, tanggal 29 Mei 1975, menyatakan sebagai berikut: "Bahwa berdasarkan alasan dalam keadaan bingung, maka keterangan terdakwa (baca: isi dalam BAP dimuka polisi dan dimuka persidangan dapat berbeda (Yurisprudensi No. 33 K/Kr/1974ntanggal 29 Mei 1975)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar