52. Bahwa sebagai pemahaman dan pertimbangan hukum terhadap pengakuan seorang tersangka dimuka polisi dalam pemeriksaan pendahuluan (penyidikan,pen) menurut hukum adalah suatu pengakuan yang dalam bahasa asing disebut "bloke bekentenis", yang dalam bahasa Indonesianya berarti "pengakuan hampa". Maka pengakuan dalam pemeriksaan pendahuluan itu hanya dapat dipakai sebagai ancer-ancer (aanwijzing), yang apabila tidak dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang sah, maka menurut hukum belum terbukti sempurna kesalahan terdakwa. 53. bahwa pada ketentuan yang berlaku dalam pasal 189 ayat (1) KUHAP menunjukan bahwa keterangan dan kesaksian yang dikemukakan oleh PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA cukup menjadi bukti untuk pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama dengan disesuaikan pada alat buktu yang telah dihadirkan serta juga didasari pada keterangan-keterangan saksi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 189 ayat (1) "Keterangan Terdakwa ialah apa yang Terdakwa menyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri." 54. bahwa berdasarkan pada keterangan yang diungkapkan dalam BAP, antara posisi sebagai saksi dan sebagai tersangka, dalam praktik hukum memiliki perbedaan konsekuensi yang berbeda. Penjelasannya sebagai berikut: ~ Dalam kapasitas sebagai saksi, maka sesuai pasal 1 ayar (26) KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. ~ Sedangkam menurut Yurisprudensi, kesaksian adalah keterangan yang harus dikemukakan oleh orang yang mengetahui sendiri tentang suatu peristiwa, sehingga suatu pendapat atau dugaan yang bersifat interprestasi atau penafsiran atas suatu peristiwa bukanlah keterangan saksi. B.3. JUDEX FACCTIE TINGKAT BANDING TIDAK MENGKOREKSI KESALAHAN JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA YANG TELAH MEMUTUS PERKARA DENGAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KETERANGAN-KETERANGAN SAKSI DAN ALAT BUKTI SERTA KORELASI ALAT BUKTI DAN SAKSI YANG DIBERIKAN DIDALAM PERSIDANGAN 55. bahwa tidak ada satupun keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang secara tegas menggambarkan bahwa PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA turut serta dalam perencanaan ataupun pemufakatan transaksi atau narkotika. 56. bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan Judex Factie tingkat Pertama Hal 37 yang menyatakan " Menimbang bahwa walaupun pada saat Terdakwa ditangkap terdakwa belum menerima shabu yang dipesannya tersebut, menurut hemat Majelis hal tersebut lebih dikarenakan Terdakwa keburu ditangjap oleh petugas dan walaupun Terdakwa membantah bahwa dirinya tidak pernah memesan shabu kepada saksi Iswadi Chandra maupun Riki, namun berdasarkan hasil pemeriksaan urine No. B/131/V/2011/DOKPOL, tertanggal 14 Mei 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. bayu Dwi Siswanto, ternyata urine terdakwa positif mengandung Metamfetamina, sedangkan terdakwa maupun penasehat hukum tidak pernah mengajukan bukti dari pihak yang berkompeten, bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan Narkotika jenisshabu....". 57. bahwa pertimbangan Judex Factie tersebut tidak benar, dan kesimpulan yang terlalu dipaksakan. Hal ini dengan jelas dapat diuraikan sebagai berikut : " Menimbang bahwa walaupun pada saat Terdakwa ditangkap terdakwa belum menerima shabu yang dipesannya tersebut, menurut hemat Majelis hal tersebut lebih dikarenakan Terdakwa keburu ditangkap oleh petugas....". Berdasarkan fakta dalam BAP menunjukan bahwa antara Terdakwa Pemohon Kasasi dengan Iswadi justru bertemu ketika keduanya sudah ditangkap diPolda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan saksi Pol Hariono dan Polisi Kembar Wahyu Susilo, menegaskan bahwa proses menuju Gajah Mada/Milenium adalah berada dalam kawalan dan pengawasan ketat aparat kepolisian bahwakn memurut Iswadi Chandra ada tiga tim gabungan yang mengawalnya. 58. berdasarkam hal tersebut, artinya pertemuan itu memang d trjadi, juga Terdakwa/Pemohon Kasasi tidak pernah mencurigai akan adanya narkoba ia cuek-cuek saja. Bahkan menimbulkan pertanyaan kenapa Polisi tidak membiarkan untuk terjadi peristiwa penyeraha saja biar lebih ja dan pasti ? Bukankan ada 3 tim gabungan yang mengawalnya. Atas dasar hal tersebut maka kesimpulan judex factie telah dipaksakan dan salah. 59. Bahwa Pemohon Kasasi juga menolak pertimbangan judex factie yang menyatakan: "....dan walaupun Terdakwa membantah bahwa dirya tidak pernah memesan shabu kepada saksi Iswadi Chandra maupun Riki, namun berdasarkan hasil pan u No. B/131/V/2011/DOKPOL, tertanggal 14 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda oleh dr. Bayu Dwi siswanto, ternyata urine terdakwa posit me Metamfetamina..." Kesimpulan yang tidak nyambung, Pemohon Kasasi/Terdakwa didakwa MENERIMA NARKOTIKA, namun kemudian DIANGGAP MENERIMA NARKOTIKA KARENA BERDASARKAN HASIL TES URINE yang tentunya menerima berbeda antara "Menerima" dan "memakai" yang berarti sebagai orang u, walaupun seharusnya hakim dn mendengar keterangan Terdakwa yang menyatakan tes urine dilakukam setelah Terdakwa diberi makan mie goreng 2 gelas kopi oleh polisi. 60. sisi lainnya pertimbanangan yang keliru tersebut adalah, jika memakai tentunya tidak sampai berkadar 25 gram, atas dasar itu maka sudah sangat pasti keliru, salah dan menyesatkan serta menyalahi hukum. Kesimpulan yang salah fatal itulah yang menjadikan Pemohon Kasasi/dahulu Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. KESIMPULAN 61. bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka dapat diketahui dengan terang bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum.atau menerapkan peraturan hukum dengan tidak semestinya sehingga salah dalam mengambil kesimpulan atas fakta-fakta persidangan, sehingga kemudian salah dalam mengambil kesimpulan atas fakta-fakta persidangan, sehingga kemudian salah dalam menerapkan hukum pembuktian, yang berujung pada salah dalam menjatuhkan Putusan terhadap Pemohon Kasai/terdakwa. 62. bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum serta fakta-fakta yang muncul didalam persidangan, PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA tidak terbukti melakukan tindakan "tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang didahului dengan permufakatan jahat", sehingga sepatutnya PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Berdasarkan uraian alasan- alasan serta fakta-fakta hukum tersebut diatas dengan didasari pada kebenaran materiil, untuk itu kami mohon agar Judex Juris Timgkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima Permohonan Kasasi Pemohon KASASI/dahulu TERDAKWA untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 113/PID/2012/PT.DKI Jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta TIMUR No: 1346/Pid.B/2011/Pn.Jkt.Tim Tertanggal 9 Februari 2012 MENGADILI SENDIRI PERKARA INI DAN MEMUTUS DENGAN PUTUSAN : 1. Menyatakan PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dakwaan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Menyatakan membebaskan PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair atau setidak-tidaknya melepaskan PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA dari segala tuntutan hukum; 3. Memulikan hak PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika itu juga; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. ATAU Kiranya Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI dapat mengambil Putusan yang seadil-adilnya dalam mengadili dan memutus perkara aquo. Hormat kami KUASA HUKUM PEMOHON KASASI/dahulu TERDAKWA Hermawanto S.H Indah Saptorini S.H,M.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar