GAMBAR PRIBADIKU

GAMBAR PRIBADIKU
email : waransyah66@gmail.com

Minggu, 02 Desember 2012

MEMORY KASASI EDIH KUSNADI I

ALASAN HUKUM PERMOHONAN KASASI Adapun alasan hukum pemohon kasasi mengajukan Kasasi adalah karena Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Judex Faxtie TIDAK MENERAPKAN PERATURAN HUKUM ATAU PERATURAN HUKUM TERSEBUT DITERAPKAN TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA. Penerapan Hukum Yang Tidak Sebagaimana Mestinya Tersebut Sangat Terlihat Dalam Pertimbangan Hukum Judex Factie Halaman 19 Mengenai : "TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN 1 DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM YANG DIDAHULUI DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT" Dan.... "Alasan-alasan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, sehingga dijadikan alasan dan Pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding," Berdasarkan pertimbangan diatas, maka alasan-alasan keberatan pemohon juga didasarkan pada uraian pertimbangan dan alasan hukum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Uraian keberatan pemohon kasasi selengkapnya sebagai berikut: A. Bahwa Pemohon Kasasi Keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut karena Judex factie telah tidak menerapkan hukum pembuktian secara tepat dan benar yaitu tidak menilai dan menggunakan alat bukti keterangan saksi. Khususnya berkenaan dengan pembuktian "MENERIMA" yang didakwakan kepada terdakwa Edih Kusnadi. Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Judex factie tersebut karena : "FAKTA SEMUA KETERANGAN SAKSI DIBAWAH SUMPAH DALAM PERSIDANGAN MENYATAKAN TIDAK DITEMUKAN BARANG BUKTI DALAM DIRI TERDAKWA MAUPUN KENDARAANNYA" Sebagaimana ditegaskan 2 (dua) orang saksi polisi yang menangkap Terdakwa/Pemohon Kasasi, Saksi Polisi Bambang Hariono Putusan Judex Faxtie Pengadilan Negeri Jakarta Timur, halaman 20 dan Saksi Polisi Kembar Wahyu Susilo Putusan halaman 21 yang keduanya menegaskan bahwa KETIKA TERDAKWA/PEMOHON KASASI DITANGKAP TIDAK DITEMUKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA. Dan berdasarkan keterangan Saksi Iswadi Chandra (terdakwa dalam berkas berbeda) dan juga keterangan Terdakwa bahwa pemohon Kasasi/Terdakwa bertemu dengan Iswadi Chandra ketika dikantor polisi. Bahwa terdakwa/Pemohon Kasasi tidak pernah menerima, bahkan tidak tahu barangnya seperti apa, apalagi menyentuh barang tersebut. Sehingga sangat tidak berdasar hukum jika Pemohon Kasasi/Terdakwa dinyatakan telah menerima Narkotika. Berdasarkan keterangan saksi tersebut, yang juga dibenarkan oleh Terdakwa, jelas menunjukan bahwa "PEMOHON KASASI/TERDAKWA TIDAK PERNAH MENERIMA NARKOTIKA SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM MAUPUN SEBAGAIMANA PUTUSAN JUDEX FACTIE." Berdasarkan hal tersebut, maka tidaklah bisa dibenarkan penerapan peraturan hukum olehjudex factien khususnya berkaitan dengan asas pembuktian/hukum pembuktian, karena telah mengambil kesimpulan bahkan memutus perkara dengan menyatakan Pemohon Kasasi/Terdakwa bersalah tanpa didasarkan pada adanya alat bukti. B. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut karena Judex Factie telah tidak menerapkan hukum pembuktian secara tepat dan benar yaitu tidak menilai dan menggunakan alat bukti keterangan saksi, khususnya berkenaan dengan pembuktian "YANG DIDAHULUI DENGAN PEMUFAKATAN JAHAT" yang didakwakan kepada Terdakwa Edih Kusnadi. Untuk menjawab ada atau tidaknya pemufakatan jahat antara Terdakwa dengan saksi Iswadi Chandra, dapat diungkap melalui bagaimana komunikasi anatara pemohon Kasasi dengan saksi Iswadi Chandra. 1. Tidak ada Fakta komunikasi langsung/tatap muka antara kedua belah pihak yang disebut melakukan kesepakatan? Berdasarkan keterangan Terdakwa dan juga Iswadi Chandra menegaskan bahwa pemohon Kasasi terakhir bertemu muka/secara langsung adalah sekitar 3 (tiga) bulan sebelum Pemohon Kasasi/Terdakwa ditangkap dalam suatu acara makan bersama dirumah makan didaerah Jakarta Timur secara bersama-sama dengan teman-teman yang lain semuanya berjumlah 4 (empat) orang. Dalam pertemuan itu membicarakan rencana menjadi agen/sales asuransi sambil makan malam, dan tidak ada pembicaraan lainnya, sehinggga secara langsung/tatap muka jelas tidak terjadi kesepakatan untuk bertemu apalagi transaksi narkotika. 2. Tidak ada Fakta Komunikasi melalui telpon antara kedua belah pihak yang disebut melakukan kesepakatan ? Berdasarkan keterangan Iswadi Chandra dan keterangan Pemohon kasasi/dahulu terdakwa menegaskan terjadi kesepakatan untuk bertemu didaerah Jalan Gajah Mada, hal ini didukung dengan print out lalu lintas komunikasi antara Nomor handphone milik Iswadi Chandra dan Nomor Handphone pemohon Kasasi/Terdakwa. Dalam prrint out lalulintas komunikasi antara Iswadi Chandra dengan Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak ditemukan fakta pembicaraan (dalam keterangan Pemohon Kasasi/Terdakwa dan juga Iswadi Chandra) yang menegaskan bahwa komunikasi tersebut adalah untuk transaksi narkotika, termasuk tidak ada rekaman komunikasi melalui telepon yang menegaskan adanya transaksi narkotika. Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan tidak ada komunikasi melalui telepon yang memberikan bukti adanya transasksi narkotika. Dan faktanya, kemudian tidak jadi ketemu/nertemu, namun Pemohon Kasasi/dahulu Terdakwa justru ditangkap, dan tidak ada barang bukti dalam diri pemohon kasasi /terdakwa, maupun dalam kendaraannya. 3. Tidak ada Fakta Komunikasi melalui media lain yang mendukung, misalnya dalam transaksi keuangan ? Bahwa dalam berkas perkara dimana pemohon kasasi menjadi terdakwa dihadirkan sejumlah barang bukti yang berupa : - 2 (dua) bungkus plastik klip berisi methampetamina dengan berat netto 8,8502 gram (sisa lab) dirampas untuk dimusnahkan (didapatkan dari Iswadi chandra) - 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA dengan No. Rek 1662520742 a/n Iswadi Chandra - 1 (satu) buah kartu ATM BCA No. 6019002545674923 (milik Iswadi Chandra) - 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CHQ (milik Iswadi chandra) - 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam dengan simcard No. 082124002894 (milik Iswadi chandra) - 1 (satu) buah handphone merk Esia warna hitam dengan simcard 02191691237 (milik Iswadi chandra) - 1 buah handphone merk Esia warna hitam dengan sim card No. 02197007838 (milik Kurniawan) - 1 buah handphone Nokia 2865 type RM 193 berikut sim card No. 02136297500 (milik Edih Kusnadi) Berdasarkan barang bukti tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada satu handpone merk Nokia yang merupakan milik dari Pemohon Kasasi/dahulu Terdakwa, selebihnya adalah milik Iswadi Chandra dan Kurniawan. Rekaman transaksi keuangan dalam buku Tabungan BCA milik Iswadi Chandra (pun) tidak ditemukan adanya transaksi keuangan dari pemohon kasasi/Terdakwa. Berdasarkan hal tersebut maka sangat jelas dan mudah untuk menyatakan tidak ada komunikasi dengan menggunakan media lain, misalnya melalui transaksi keuangan anatara pemohon kasasi/dahulu Terdkawa dengan Iswadi Chandra. 4. Tidak ada kesepakatan berkaitan denagn narkotika atau obat terlarang ? Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan (diatas) dimana terakhir bertemu antara terdakwa/pemohon kasasi dengan Iswadi Chandra adalah 3 bulan sebelum ditangkap untuk membicarakan berkaitan dengan Iswadi Chandra adalah 3 bulan sebelum ditangkap untuk pembicaraan berkaitan dengan agen asuransi. Kemudian ditemukan komunikasi telepon antara terdakwa dengan Iswadi Chandra untuk pembicaraan yang sama yakni agen asuransi. Dan tidak ditemukan adanya transaksi keuangan anatara Terdakwa/Pemohon Kasasi dengan iswadi chandra, sebagaimana bukti Buku Tabungan Bca milik Iswadi Chandra. Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan TIDAK ADA KESEPAKATAN ATAU PEMUFAKATAN JAHAT BERKAITAN DENGAN PEREDARAN NARKOTIKA. C. Bahwa Pemohon Kasai keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan sependapat dengan alasan-alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, padahal Judex Factie Tingkat Pertama telah tidak menerapkan hukum Pembuktian secara benar atau tidak sebagaimana mestinya. Bahwa hukum pembuktian yang berlaku sesuai hukum acara pidana telah mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakanhakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa dan hakim tidak diperkenankan dengan sekehendak hatinya menggunakan cara-cara lain sebagai dasar untuk menyatakan terdakwa bersalah. Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan SEKURANG-KURANGNYA DUA ALAT BUKTI YANG SAH ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pasal 184 ayat (1) KUHAP Alat bukti yang sah ialah: - keterangan saksi - keteranga ahli - surat - petunjuk - keterangan terdakwa Pasal 185 ayat (1,6 huruf a dan b) KUHAP (1). Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan. (6). Dalam menilai kebenaran seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan: a. Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain. b. Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain. 1. Bahwa menurut pasal 1 ayat 27 KUHAP, keterangan saksi yang sah sebagai alat bukti hanya keterangan saksi yang bersumber dari suatu peristiwa pidana berdasar pendengaran sendiri,penglihatan sendiri dan pengalaman sendiri. Keterangan saksi yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. 2. Bahwa amar putusan Judex Factie Tingkat Pertama, halaman 41 yang berbunyi, sebagaimana dianggap sebagai pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta: "MENYATAKAN TERDAKWA EDIH KUSNADI ALIAS SEBLU, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN 1 DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (lima) GRAM, YANG DIDAHULUI DENGAN PEMUFAKATAN JAHAT." 3. Adalah tidak berdasar hukum sama sekali sehingga sepatutnya dibatalkan oleh Judex Juris Tingkat Kasasi sebab Fakta Hukum dipersidangan penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya keterlibatan yang jelas dan nyata bahwa adanya kesepakatan, adanya perencanaan, adanya penyerahan barang antara PEMOHON KASASI/DAHULU TERDAKWA dengan Sdr. Iswadi Chandra (Saksi/Terdakwa dalam berkas berbeda), sehingga Pemohon Kasasi ditangkap, mengalami penyiksaan, sehingga dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, padahal faktanya semua barang bukti adalah milik terdakwa Iswadi Chandra. 4. Berdasarkan dokumen Berita Cara Pemeriksaan (BAP) bahkan pemeriksaan dalam persidangan dengan terang benderang menegaskan TIDAK DITEMUKAN BARANG BUKTI PADA DIRI PEMOHON KASASI/TERDAKWA, TIDAK DITEMUKAN TRANSAKSI NARKOTIKA, SERTA TIDAK DITEMUKAN TRANSFER UANG DARI PEMOHON KASASI/TERDAKWA. 5. HAKIM JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA HANYA BERDASAR PADA KETERANGAN SAKSI ISWADI CHANDRA yang juga terdakwa dalam berkas yang berbeda yang menyatakan bahwa barang yang ada pada dirinya adalah untuk Pemohon Kasasi/Terdakwa, tidak ada bukti lain, saksi lain, ataupun petunjuk lain yang memperkuat keterangan saksi Iswadi Chandra. 6. Tentunya sebagai penegak hukum kita menyadari dan memahami adalah sebuah strategi ataupun suatu kepentingan (conflict interest) saksi Iswadi chandra untuk memeringankan dirinya dari dakwaan memiliki dan mengedarkan Narkotika. 7. Sehingga sudah seharusnya judex Faxtie memperhatikan dengan seksama tentang korelasi keterangan saksi, barang bukti dan latar belakang para saksi dalam memberikan keterangannya sebagaimana ketentuan pasal 185 KUHAP. 8. Sungguh sangat tidak dapat diterima dengan akal sehat kontruksi dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum serta Putusan Judex Factie Tingakat Pertama sebagai mana dimaksud diatas adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku. 9. Bahwa sehubungan dengan fakta hukum yang telah dikemukakan sebelumnya diatas jika kembali melihat pada kontruksi dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum tidak terlihat dengan jelas kedudukan dan peran Pemohon Kasasi/dahulu Terdakwa selaku pelaku "percobaan pengedaran obat terlarang dengan diawali pemufakatan jahat" 10. Bahwa secara hukum pemufakatan jahat itu terjadi oleh setidak-tidaknya dilakukan oleh dua orang/dua pihak, sehingga perbuatan tersebut dianggap dilakukan bersama-sama/turut serta dalam suatu perbuatan pidana. 11. Bahwa menurut Jonkers, untuk terjadinya medepleger atau turut serta melakukan harus dipenuhi dua syarat, yaitu adanya rencana bersama, ini berarti harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak dan adanya pelaksanaan bersama (Prof.Mr. W.H.A Jonkers, Inleiding tot de Starfrechts Dogmatiek, 1984 hal 104). 12. Bahwa jika Judex Factie memperhatikan dengan seksama fakta persidangan bahkan dokumen BAP, menegaskan bahwa fakta persidangan tidak ada satupun bukti baik itu alat bukti, barang bukti maupun keterangan saksi-saksi yang berada dibawah sumpah yang dapat dipertanggung jawabkan yang menjelaskan adanya keterkaitan dari PEMOHON KASASI/ dahulu Terdakwa sebagai orang yang dianggap turut serta melakukan (medepleger). 13. Bahwa seperti sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa tidak ditemukan suatu kesepakatan baik dari pertemuan langsung/tatap muka, melalui telpon maupun lewat komitmen transaksi keuangan yang menunjukan adanya kesepakatan untuk sebuah transaksi apalagi berkaitan dengan narkotika. Bahkan antara pemohon Kasasi/dahulu Terdakwa dengan Iswadi Chandrapun terjadi perbedaaan tindakan, Pemohon Kasasi untuk sebuah kepentingan agen asuransi dan terbukti bersama-sama dengan teman-teman yang lain, sementara Iswadi Chandra Terbukti tertangkap tangan dengan Narkotika. 14. Bahwa berdasar hal tersebut syarat ADANYA BERSAMA, ATAU OPZET BERSAMA UNTUK BERTINDAK DAN ADANYA PELAKSANAAN BERSAMA SEBAGAIMANA JONKERS NYATAKAN TIDAK TERPENUHI. 15. Sebagai bukti real, memang tempat kemudian merencanakan bertemu diGajah Mada sebagai tempat bertemu dan berkumpul, tetapi bukan berarti dengan hal demikian dapat menunjukan bahwa adanya suatu perencanaan dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan ditempat. Pada kenyataannya, Pemohon Kasasi/Dahulu Terdakwa memang sudah merencanakan akan pertemuan dengan teman-teman yang lainnya, dan pertemuan itupun gagal karena terdakwa tidak bertemu dengan Iswadi Chandra dan bahkan ditangkap. 16. Bahwa didasari pada doktrin yang berlaku, dalam upaya pemenuhan kualifikasi sebagai orang yang dianggap melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan itu harus ada kerjasama fisik untuk melakukan perbuatan yang memenuhi seluruh rumusan delik, sebagaimana pendapat hukum yang dikemukan oleh prof. Satochid Karta Negara yang berpendapat bahwa untuk adanya mededader harus dapat dibuktikan adanya kerjasama secara fisik dan harus ada kesadaran dalam kerjasama. 17. Bahwa dari uraian diatas, dapat ditarik suatu pemahaman hukum mengenai unsur utama dalam penyertaan yaitu harus dapat dibuktikan terdapat kerjasama fisik dalam mewujudkan delik yang dituduhkan. 18. Bahwa kiranya perlu diketahui mengenai sistem pembuktian dalam acara pidana dikenal dengan sistem negatife (negatife wettelijk bewijslter) dimana yang dicari oleh hakim adalah kebenaran yang materiil. Dimana dalam sistem pembuktian dipengadilan agar suat pidana dapat dijatuhkan oleh hakim haruslah memenuhi 2 syarat muthlak, yaitu : - Adanya alat bukti yang cukup dan, - Adanya keyakinan Hakim. 19. Bahwa dengan demikian, tersedianya alat bukti saja belum cukup untuk menjatuhkan hukuman pada seorang tersangka. Sebaliknya, meskipun hakim sudah cukup yakin akan kesalahan tersangka, jika tidak tersedia alat bukti yang cukup, pidana belum dapat dijatuhlan oleh hakim. Sistem pembuktian negatife dalam sistem pembuktian pidana diberlakukan karena yang dicari oleh hakim-hakim pidana adalah suatu kebenaran materil (Materiene waarheid.) (Teori Hukum Pembuktian, Dr. Munir Fuadi Sh,Mh,L,I,M; PT Chitra Aditya Bakti, bandung 2006n hal, 2) 20. Bahwa sebagai pertimbangan majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hukum pembuktian harus menentukan dengan tegas kepundak siapa beban pembuktian (burden of proof, burden of producing evidence) hal ini karena dipundak siapa beban pembuktian diletakan oleh hukum. Akan menentuka secara langsung bagaimaa akhir dari suatu proses hukum dipengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar