bela rakyat tertindas,terzalimi,dan rakyat miskin
MPR terhormat diera reformasi ini ternyata pernyataan menurunnua angka
kemiskinan hanyalah dada dalam statistik bukan faktual.Terbukti hingga
saat ini kasus tanah rakyat yang dikuasai oleh PT Marajaya masih dalam
sengketa.Sehingga membuat rakyat tersebut menderita
berkepanjangan,menyewarumah kesana kemari seperti keong walaupun tinggal
di perumnas bahkan menyewa tumah pun tak mampu inikah dikatakan angka
kemiskinan menurun jelas tak jelas,dan jelas keliru.Hal ini dirasakan
oleh seorang yang tertindas akibat tindakan Pt Marajaya yang tidak
manusiawi.Sejak tahu 1969 sang mantan asistent PT socfindo itu terus
dikibuli karena tanahnya seluas 5 Hektare dikuasai oleh Pt Marajaya yang
tidak mengindahkan BPN dan DPRD ya tanah terserbut terletak didesa
Namorambe daerah DEli serdang yang pernah PT marajaya mengeluarkan issue
gantirugi yang sebenarnya hanyalah penipuan terselubung/non
realistiks.Ini era reformasi sebenarnya lah hal tersebut harus segera
tuntas sehingga rakyat tidak lagi tertindas,tapi aneh bin ajaib rakyat
semakin menderita ya..yang miskin makin miskin yang kaya entahh siapa
itu semakin kaya dan semakin menjajah tanah air ini.Jelas ini membuat
sakit hati yang berkepanjangan secara moral,dan semakin ironis
pelanggaran hukum di Indonesia ini.Tanah tersbutr digarap oleh warga
asing yang berkuasa dinegara ini dan telah mengankangi hak hak azasi
manusia.Penulis adalah memantau terus kedaan moral para penguasa yang
semakin bejat,zhalim terhadap rakyat kecil.Semoga hal ini dapat
menyadarkan kita sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila dan mengaku
mempunyai
Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan hASIL JERIH PAYAH DARIM PARA PEJUANG SEBELUM KEMERDEKAAN.sEKIAN DAN TERIMAKASIH.
Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan hASIL JERIH PAYAH DARIM PARA PEJUANG SEBELUM KEMERDEKAAN.sEKIAN DAN TERIMAKASIH.
ir.tangrivolsa
jl.tempirai6 no 212 perumnas griya martubung
medan
JPS (Jaringan Pengaman Sosial) yang
digulirkan Pemerintah beberapa tahun (lalu) lamanya, selain salah urus
dan konflik birokrasi, juga karena ketidak mampuan aparat pemerintah
sampai tingkat paling bawah alias kacung kampret. JPS yang kala orde
baru sering dipelintirkan sebagai Jaringan Pengamanan Soeharto itu,
keberhasilannya diukur oleh habis tidaknya dana yang dikucurkan, bahkan
dihamburkan dengan membuat program-program fiktif dengan dalih agar
target penyerapan anggaran terpenuhi .... alamak jang. Eh sekarang masih
ada JPS gak ya ?!
Saat ini nampaknya sudah mulai berubah,
bahkan mungkin berubah menjadi lebih parah lagi, ambil saja contoh
Jamkesmas, dana kesehatan untuk rakyat yang seharusnya bisa menjangkau
rakyat miskin yang konon jumlahnya antara 75 sampai 80 juta orang,
ternyata banyak dikorup pula. Bah .... kantong koruptor semakin padat,
sementara rakyat miskin terancam mati. Padahal sampai saat ini,
pemerintah hanya dagelan saja dalam memberantas korupsi, sementara
disisi lain pemerintah tak pula memberikan kesempatan / kemudahan kerja,
berusaha, pendidikan dan layanan-layanan lainnya bagi puluhan juta
rakyat miskin.
Kalau melihat program pemerintah untuk
mengurangi angka kemiskinan, mantap kali kutengok, coba lihat rancang
bangun MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia). Namun bila melihat program besar MP3EI ini, lalu
dibandingkan dengan kondisi faktual saat ini, ibarat tong kosong nyaring
bunyinya. Dan yang membuat orang miskin lebih sengsara lagi adalah
fakta kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari, bahkan sebentar lagi
akan dihajar pula dengan kenaikan harga BBM. Belum lagi diperburuk
dengan turunnya nilai tukar petani kecil untuk para petani hortikultura,
peternakan, perikanan dll.
Biro Pusat Statistik (BPS) dengan
bangganya selalu mencatat dan mempublikasikan bahwa jumlah penduduk
miskin di Indonesia turun sekitar 4 juta orang sejak tahun 2008 sampai
2010, padahal nyatanya banyak rakyat pedesaan yang kelaparan hanya
disuruh kenyang untuk memahami wacana pemerintah belaka, modus
pembodohan ini mudah-mudahan saja menjadi bumerang bagi pemerintah
sendiri. Satu hal lagi yang keren, bahwa rakyat miskin untuk peroleh
Jamkesmas saja harus mendapatkan SPM (Surat Pernyataan Miskin) dari
Pemkot/Pemkab setempat, dengan 14 persyaratan seperti ini :
- Luas lantai bangunan tempat tinggal, kurang dari 8 m2 per orang.
- Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar sendiri atau bersama-sama dengan orang lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur, mata air yang tidak terlindung, sungai dan air hujan.
- Bahan bakar untuk masak sehari-hari adalah kayu bakar, arang atau minyak tanah.
- Hanya mengonsumsi daging, susu, ayam satu kali dalam seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian dalam satu tahun.
- Hanya sanggup makan satu atau dua kali per hari.
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas atau Poliklinik.
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga adalah tidak sekolah, tidak tamat SD atau hanya SD.
- Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor baik kredit maupun non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Belum lagi proses tata laksana
penerbitan SPM ini harus melalu berbagai proses yang panjang dan ribet
pula, wah ternyata untuk menyandang status miskin saja di negeri ini,
begitu rupa sulitnya.
Menurut Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih berdasarkan catatan dari YLBHI,
jumlah kasus ketidakadilan dan kekerasan pada tahun 2010 sebesar 3.091 kasus.
"Tahun Ketidakadilan dan Kekerasan jumlah kasus yang ditangani 2010 sekitar
3.091, Jumlah ini menurun dari jumlah pada tahun 2009 yaitu 3.406 kasus dimana jumlah kasus tertinggi," ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, YLBHI-LBH Jakarta merupakan LBH yang paling tertinggi
menerima pengaduan dibanding dengan 14 kantor LBH dengan jumlah 1.150
pendaduan. LBH Jakarta mengklaim dari jumlah pengaduan tersebut, sedikitnya 146,478 sudah terbantu.
Sementara itu, dari sektor penegakan HAM masih ada pelaku pelanggaran yang
masuk dan paling tertinggi adalah pelanggaran hak ekonomi sosial budaya yang tercermin pada banyaknya konflik pengelola Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 72%.
Disusul, posisi kedua adalah pelanggaran hak sipil dan politik, berjumlah 22% yang terkait dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dan persamaan di depan hukum. Di posisi terakhir, justru YLBHI mencatat hanya 6% jumlah kasus perempuan dan anak.
"Pelaku pelanggaran hak ekosob masih dominan dilakukan oleh perusahaan,
pemerintah dan satpol PP," ucapnya.
jumlah kasus ketidakadilan dan kekerasan pada tahun 2010 sebesar 3.091 kasus.
"Tahun Ketidakadilan dan Kekerasan jumlah kasus yang ditangani 2010 sekitar
3.091, Jumlah ini menurun dari jumlah pada tahun 2009 yaitu 3.406 kasus dimana jumlah kasus tertinggi," ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, YLBHI-LBH Jakarta merupakan LBH yang paling tertinggi
menerima pengaduan dibanding dengan 14 kantor LBH dengan jumlah 1.150
pendaduan. LBH Jakarta mengklaim dari jumlah pengaduan tersebut, sedikitnya 146,478 sudah terbantu.
Sementara itu, dari sektor penegakan HAM masih ada pelaku pelanggaran yang
masuk dan paling tertinggi adalah pelanggaran hak ekonomi sosial budaya yang tercermin pada banyaknya konflik pengelola Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 72%.
Disusul, posisi kedua adalah pelanggaran hak sipil dan politik, berjumlah 22% yang terkait dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dan persamaan di depan hukum. Di posisi terakhir, justru YLBHI mencatat hanya 6% jumlah kasus perempuan dan anak.
"Pelaku pelanggaran hak ekosob masih dominan dilakukan oleh perusahaan,
pemerintah dan satpol PP," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar