SURABAYA - Standar
Pelaksanaan Tugas bagi Petugas Pemasyarakatan adalah sebuah kebutuhan
yang mendesak. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM
Denny Indrayana saat menutup acara Semiloka sosialisasi Standar
Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan di Hotel Meritus Surabaya.
Dalam
sambutannya Denny mengatakan bahwa standar pelaksanaan tugas
diperlukan khususnya bagi para pemimpin agar mudah dalam mengambil
sebuah keputusan. Menurutnya, bila nantinya telah terbentuk suatu
sistem standarisasi pelaksanaan tugas bagi petugas pemasyarakatan maka
harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai aturan yang telah
dibuat. “Sistem tersebut harus tetap terjaga sehingga siapapun yang
menjadi leader dapat berjalan di relnya,” tegasnya dihadapan
120 Kepala Lapas/Rutan/Bapas dan Cabang Rutan seluruh Jawa, Bali dan
Nusa Tenggara.
Selain tentang standar pelaksanaan tugas, pria kelahiran Kotabaru Kalimantan Selatan ini juga menyinggung pentingnya leadership bagi
seluruh Petugas Pemasyarakatan. “Kepemimpinan itu sangat penting dan
sulit, dan peran dari bapak-bapak memanglah tidak mudah. Karena itu
diperlukan jiwa integritas yang tinggi” katanya. Namun Denny yakin
dengan pengalaman yang begitu banyak di lapangan tentu para peserta
telah memiliki basic yang baik dalam hal leadership.
Dengan
adanya semiloka untuk membuat Standar Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan
inilah tugas pemimpin nantinya akan lebih mudah dan sesuai dengan aturan
yang ada. “Kita bisa meletakkan sistem yang lebih baik dengan
leadership,” ungkapnya.
Dengan
adanya sistem yang telah disetujui bersama itu nantinya keputusan
seorang pemimpin pasti akan jauh dari penyimpangan. “Keputusan ada
ditangan pemimpin namun bila keputusan itu tidak berdasar sistem dan hanya berdasar leadership
maka hasilnya tidak akan maksimal, karena seorang pemimpin juga seorang
manusia biasa sehingga ada nilai kekhilafannya,” urainya.
Denny
juga mengatakan sangat mengapresiasi para peserta yang begitu antusias
mengikuti tahap demi tahap kegiatan Semiloka khususnya dalam kegiatan
kerja kelompok yang mendiskusikan beberapa hal diantaranya Pelayanan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan, Pengawasan dan Draft Peraturan Menteri
Hukum dan HAM. (CS-HUMAS JATIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar