GAMBAR PRIBADIKU

GAMBAR PRIBADIKU
email : waransyah66@gmail.com

Minggu, 28 Oktober 2012


Nasib Rakyat Kecil Dimata Hukum Kota Solok,
Sesuai dengan Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum SITI AFRIYANTI.SH dari KEJAKSAAN NEGERI SOLOK. Tanggal 12 Nopember 2009 yang isinya pada pokoknya adalah :
Bahwa terdakwa Mujiatman Pgl Man pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2009sekira pukul 13.00 WIB atau setidak –tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009 bertempat di Jalan Imam Bonjol RT.03/RW.01 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Solok ,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain ,yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa Mujiatman dengan cara –cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2009 sekira pukul 13.00 WIB ,saksi Firman Maulana Pgl Firman menemukan Kantong Kecil yang dibuat dari kain warna kuning berbuga yang berisi Uang Milik Saksi Nurcaya Pgl Caya didekat jemuran batu rumah Saksi Firman, lalu bungkusan tersebut diberikan kepada Terdakwa .
- Bahwa Oleh Terdakwa Uang tersebut digunakan Untuk kepentingan Pribadi sebanyak Rp. 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ).

Atas perbuatan terdakwa Mujiatman, saksi korban Nurcaya merasa dirugikan dan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana dan diancam sesuai pasal 372 KUHP yang Ancaman Hukumannya 4 Tahun Penjara .
Bahwa perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Solok Hari Selasa Tangggal 8 Desember 2009 dengan acara pemeriksaan saksi –saksi. Didalam kesempatan tersebut isteri terdakwa Mujiatman yang bekerja sebagai tukang cuci piring di rumah makan, mengatakan bahwa perkara ini sudah ada perdamaian dan uang Rp.200.000 sudah diganti dan mengapa Suami saya tetap disidangkan ?
Beginilah cara penegak hukum baik Polri, jaksa, pengadilan memperlakukan orang kecil dan miskin ,hanya gara –gara Uang Rp. 200.000 Mujiatman harus ditahan di Lapas Solok dan telah berlangsung sejak 30 Oktober 2009
Kalau orang besar dan pejabat yang memakai uang negara  sangat sulit untuk menidaknya dan dimanakah keadilan itu berada ?

Terhadap Kejadian ini Kantor Bantuan Hukum dan Ham Pijar Justitia Solok mengomentari
Banyak kritik yang dilontarkan publik atas putusan hakim di pengadilan yang dianggapnya tidak adil. Sementara di satu sisi hakim sudah berusaha keras mengerahkan segenap kemampuannya untuk memproduksi putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi para pihak pencari keadilan (justiciabellen). Tapi tetap saja kritik yang kadang bahkan penuh dengan prejudice dan apriori selalu mengemuka. Padahal bisa jadi persepsi publik tentang makna keadilan itu berbeda antara satu dan yang lainnya.
Tidak ada definisi yang memuaskan tentang arti keadilan. Lord Denning yang seorang Hakim Agung Inggris pernah mengatakan bahwa Justice is not something you can see. It is not temporal but eternal. How does a man know what is justice. It is not the product of his intellect but of his spirit. Keadilan bukanlah sesuatu yang bisa anda lihat. Keadilan itu abadi dan tidak temporal. Bagaimana seseorang mengetahui apa itu keadilan, padahal keadilan itu bukan hasil penalaran tetapi  produk nurani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar